Tirto, Wartadesa. -AR alias Pasdur (20) ditangkap SatResNarkoba Polres Pekalongan lantaran kedapatan mengantongi sembilan pil koplo jenis Alprazolam di Jalan raya Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Ia dibekuk setelah pengembangan kasus sejenis atas nama WW alias Soleh (27) yang ditangkap beberapa hari sebelumnya.
Kasubbag Humas Iptu Akrom menyebut tersangka AR Als Pasdur saat diamankan petugas masih menyimpan dan memiliki 9 (sembilan) butir Obat Alprazolam. Obat itu diamankan di saku celana yang dikenakan serta satu butir obat Alprazolam yang dimasukan didalam bekas bungkus rokok yang disimpan di dalam rumahnya.
“Saat ini tersangka beserta Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tutur Akrom kemarin.
Tersangka diancam dengan Primer pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancamannya 15 (lima belas) Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” ucap kasubbag Humas Iptu Akrom. (Eva Abdullah)