Kandangserang, Wartadesa. – Besarnya dana dalam program bantuan Dana Desa, Bantuan Keuangan (bankeu) dan Alokasi Dana Desa (ADD) diharapkan tidak menjerumuskan kepala desa dalam masalah-masalah hukum. Kades harus bisa merencanakan, menggunakan dan melaporkan alokasi bantuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Mahdi Suryanto, Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat di Balai Desa Lambur, Kandangserang Kabupaten Pekalongan, Senin (02/04).
[wp_ad_camp_1]
“Ya, karena dana tersebut harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kades juga harus memahami seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban,” ujar Mahdi dilansir dari radar pekalongan.
Menurut Mahdi, pihaknya saat ini fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya perangkad desa, BPD, dan kepala desa dalam mempertanggungjawabkan dan pelaksanaan bantuan dana desa.
Terkait masih adanya desa ‘nakal’, lanjut Mahdi, hal tersebut menjadi kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Apip). Jika ditemukan pelanggaran a pidana, Apip akan menyerahkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum Kejaksaan atau Kepolisian.
Sementara itu M. Arifin, Plt Camat Kandangserang mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi oleh kepala desa yaitu belum memahami ketentuan mengenai dana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Untuk kendalanya kawan-kawan kepala desa belum memahami ketentuan mengenai dana itu sesuai dengan ketentuan mengenai dana itu sesuai dengan peraturan perundangan. Karena masing-masing mempunyai sumber pedoman sendiri-sendiri seperti Dana Desa yang setiap tahun terjadi perubahan,” ujar Arifin. (Sumber: Radar Pekalongan)









