close
Hukum & Kriminal

Edarkan pil koplo, pemuda asal pemalang dibekuk

narkoba

Pemalang, Wartadesa. – Pemuda asal Pemalang dibekuk petugas di depan kolam renang Banyu Biru, Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo jeni hexymer. Jum’at (03/04).

AS (23), warga Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang tak berkutik saat ditangkap bersama barang bukti 392 butir hexymer. Selain itu juga diamankan uang senilai Rp. 410 ribu hasil dari penjualan obat terlarang tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Saat itu tersangka tengah berada di tempat yang sering digunakan untuk nongkrong anak-remaja.” Ungkap Kasat Resnarkoba AKP Joni Minarko.

Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas yang menemukan beberapa orang yang berkumpul, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan  beberapa paket obat hexymer di saku celana tersangka.

Diperoleh keterangan bahwa beberapa paket tersebut akan tersangka edarkan di tempat tersebut dan tersangka juga memberikan keterangan bahwa masih menyimpan beberapa paket obat hexymer lain di dalam jok sepeda motor yang berada dirumah.

Selanjutnya Petugas memerintahkan untuk menunjukkan rumah tersangka dan setelah berhasil diamankan selanjutnya terlapor dan barang bukti berupa  25 paket obat hexymer terbungkus plastik klip transparan tiap paket berisi enam butir  dimasukan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam.

Enam  paket obat hexymer terbungkus plastik klip transparan tiap paket berisi dua bbutir dimasukan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature, 55  paket obat hexymer terbungkus plastik klip transparan tiap paket berisi dua butir disimpan dalam kotak celengan Angry Birds dan dimasukan dalam jok motor Honda Revo dengan No. Pol. G 2249 CL.

20 paket obat hexymer terbungkus plastik klip transparan,  tiap paket berisi dua butir dimasukan dalam bekas bungkus Rokok Gudang Garam Signature,   20 paket terbungkus  plastik klip transparan tiap paket berisi dua butir dimasukan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature.

20  paket terbungkus plastik klip transparan tiap paket berisi dua butir dimasukan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature. Uang tunai sebesar Rp. 410 ribu. Ssatu unit SPM Honda REVO dengan No. Pol. : G 2249 CL Berserta kunci kontak dan satu unit HP merk COOLPAD warna Abu – abu dengan No. Simcard : 0852 2972 3580. Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut

“Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam Pasal 197 sub 196 UU RI NO.36 Th 2009 Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.  (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : pemalangpil koploWiradesa