PEKALONGAN, WARTADESA. — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat. Berbagai kemudahan administrasi hingga layanan aduan kini disajikan secara cepat, transparan, profesional, dan tetap mengedepankan pendekatan yang ramah serta humanis.
Salah satu bentuk layanan publik yang menjadi tumpuan warga adalah penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang kehilangan dokumen atau barang penting—seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM, STNK, buku tabungan, hingga ijazah—sebagai syarat utama pengurusan dokumen pengganti.
“Dengan mengedepankan semangat melayani dengan tulus dan profesional, masyarakat diharapkan dapat merasakan kehadiran polisi bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan solusi atas berbagai kebutuhan pelayanan,” tulis pihak Polresta Pekalongan dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Focus Utama Layanan Publik Polresta Pekalongan
Untuk memastikan proses administrasi berjalan efektif dan tidak berbelit-belit, Polresta Pekalongan berfokus pada beberapa poin pelayanan utama:
-
Penerbitan SKTLK: Pelayanan cepat untuk pembuatan surat keterangan kehilangan berbagai dokumen penting.
-
Penerimaan Laporan & Pengaduan: Wadah responsif bagi warga yang membutuhkan penanganan perkara atau konsultasi hukum.
-
Sikap Humanis & Edukatif: Petugas memberikan kejelasan informasi mengenai syarat, prosedur, dan tahapan pelayanan agar warga merasa nyaman.
-
Keterbukaan Saluran Komunikasi: Masyarakat diimbau untuk aktif memanfaatkan saluran resmi kepolisian dalam menyampaikan pengaduan maupun pertanyaan.
Mendorong Kepercayaan Masyarakat
Pembenahan sistem kerja yang berkelanjutan ini merupakan langkah nyata Polresta Pekalongan dalam membangun public trust (kepercayaan masyarakat). Lewat pelayanan yang semakin tepat, transparan, dan mudah dijangkau, institusi kepolisian bertekad untuk terus menjadi pengayom yang selalu siap memberikan kemudahan bagi warga Pekalongan. (Andi Purwandi)










