Pekalongan Kota, Wartadesa. – Polres Pekalongan melakukan gelar perkara kasus pencurian mobil Mitshubishi T 120 SS tahun 2017 warna hitam Nomor Polisi G 1976 YA, di ruangan Kasat Reskrim, Kamis (01/02).
Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Edy terkait tindak pidana pencurian mobil Mitshubishi T 120 SS tahun 2017 warna hitam Nomor Polisi G 1976 YA tersebut, dengan dihadiri pengadu atau pelapor, para saksi, KBO Sat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Was, Paur Rapkum, Para Kanit, Kanit Reskrim Polsek Pekalongan Barat dan anggota penyidik unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat.
Menurut AKP Edy, gelar perkara dilakukan untuk melihat apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ketahap penyidikan atau belum, dan apakah sudah dapat ditentukan tersangkanya atau belum.
AKP Edy menambahkan bahwa setelah pelaksanaan gelar perkara, disimpulkan bahwa penyidik masih harus melengkapi dan menyempurnahkan alat-alat bukti dalam perkara ini dan disepakati oleh peserta gelar bahwa tindak pidana tersebut sudah dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam rangka memperoleh legalitas dari upaya paksa yang memang dibutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah menurut KUHAP.
“Namun untuk menetapkan tersangkanya belum diputuskan dan akan dilakukan gelar perkara selanjutnya apabila alat-alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.” Pungkas AKP Edy. (Humas Polresta Pekalongan)










