Kajen, Wartadesa. – Anggota Sat Lantas Polres Pekalongan menemukan seorang pemuda yang mengganti plat motornya. Semula plat motor berwarna merah (motor dinas) diganti dengan plat motor warna hitam (motor pribadi). Senin (28/8) pagi.
“Merubah plat nomor kendaraan dinas dari plat warna merah menjadi plat hitam tanpa izin merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan peraturan lalulintas” ungkap AKP M.Dahyar, Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan.
Kejadian bermula saat anggota Sat lantas Polres Pekalongan melaksanakan patroli harian (PH) pagi di pertigaan SPBU Kajen mendapati salah satu kendaraan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan.
Setelah di berhentikan oleh petugas, ternyata nomor kendaraan tersebut merupakan nomor kendaraan Dinas yang seharusnya berwarna merah yang di rubah menjadi plat warna hitam. Dan oleh karenaya Anggota polantas yang sedang melaksanakan PH pagi di lokasi tersebut langsung menghampiri serta menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pengendara kendaraan tersebut bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM. Sehingga petugas hanya memberikan teguran saja dan langsung memerintahkan kepada pengendara untuk segera mengganti plat nomor yang sesuai dengan surat kendaraannya.
Tidak di pungkiri memang masih banyak di temui pengendara kendaraan dinas yang merubah plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak taat peraturan lalu lintas.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M.Dahyar menambahkan, bahwa pihak Kepolisian khususnya Polres Pekalongan tidak akan segan-segan untuk menindak dan memberikan sanksi kepada pengendara kendaraan yang mengganti plat nomor kendaraan dinas berplat merah menjadi plat berwarna hitam, katanya. (WD, Humas Polres Pekalongan)










