Kedungwuni, Wartadesa. – Bisri Saipul, warga Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tak bisa berkutik ketika petugas dari Polsek Kedungwuni menggeledah rumahnya, dalam operasi pekat.
Dalam razia ini di temukan 21 botol miras jenis ciu yang di kemas dalam botol mineral ukuran 600 ml di rumah milik saudara Bisri saipul di Desa Karangdowo. Penggeledahan dipimpin oleh Kanit intel Polsek Kedungwuni Bripka Erwin JK, dan di dampingi oleh Kades Karangdowo. Ahad (27/8).
Hasil operasi tersebut selanjutnya disita. Kapolsek Kedungwuni AKP Kalunk Muktiana, menyampaikan, razia ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas pada acara dangdut yang akan diadakan di wilayah hukum Polsek Kedungwuni.
“Pasokan miras jelang acara seperti ini ke sejumlah pedagang biasanya meningkat. Razia dilaksanakan berdasarkan informasi yang masuk dari Masyarakat sejumlah lokasi yang ditengarai menjual minuman keras ilegal,” ucap AKP Kalunk Muktiana. (WD)