Bojong, Wartadesa. – Puluhan dus minuman keras (miras) dari berbagai jenis diamankan Polsek Bojong, Selasa (17/1) sore. Miras yang dibawa oleh Saleh Mustakin (38) warga Slerok Tegal timur Kota tegal dengan truk ber-nopol H-1526-WS tersebut tanpa disertai dengan dokumen seperti SIUP dan surat ijin lainnya. Demikian disampaikan I Wayan Suandi, Kapolsek Bojong, Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
Sebanyak 24 dus miras jenis AO (anggur cap orang tua) botol besar, dua dus miras AO botol kecil, 3 dus vodka botol kecil, dan 1 dus vodka botol besar berhasil disita yang ditaruh di bak belakang truk. Ujar I Wayan Suandi melalui tribratanewskajen.
Kapolsek Bojong,AKP I Wayan Suandi mengatakan bahwa rencananya miras berbagai jenis tersebut akan dibongkar atau diturunkan di rumah Toyib (40) seorang pedagang di area Kec. Bojong sendiri.
Sementara itu, Polsek Wonopringgo kemarin juga melakukan penggrebekan penjual ciu (miras oplosan_red) di Desa Sampih, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Dikutip dari Radar Pekalongan, Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Tries Hartanto menerangkan bahwa penggrebekan tersebut bermula dari keresahan warga bahwa ada warung yang menyediakan miras oplosan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan tak jauh dari lokasi, didapati dua orang membeli miras oplosan.
“Kemudian petugas menuju rumah pelaku, Eko (26) dilakukan penggeledahan yang disaksikan istri pelaku, ditemukan 12 botol ukuran 600 ml di dalam gudang,” ujar AKP Tries Hartanto.
Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wonopringgo, karena pemilik tidak berada di tempat, akhirnya dilakukan kembali pengecekan ke rumah pelaku. Didapati kembali 12 botol ukuran 600 ml dan 3 botol ukuran 1500 ml yang disimpan di kamar pelaku. ***(dari berbagai sumber, Foto: google)










