Kajen, Wartadesa . – Peredaran minuman keras di Kota Santri, meski bulan puasa masih saja terjadi. Hal tersebut terungkap saat petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan mengamankan puluhan botol air haram, usai menyisir tempat hiburan malam di empat kecamatan. Kamis (06/04/2023).
Kamis malam Jum’at kemarin, petugas Satpol PP menyambangi tempat karaoke yang buka selama Ramadan 2023. Mulai dari Kecamatan Karanganyar, Kajen, Bojong, hingga ke Kecamatan Wiradesa, dalam sebuah Operasi Miras.
Hasilnya! Puluhan botol minuman haram dari berbagai merek berhasil diamankan. Demikian dijelaskan Sri Handayani, Kepala Bidang Gakda Satpol PP dan Damkar.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 10 botol bir , 17 botol minuman anggur fermenasi, satu botol kawa-kawa, tujuh botol anggur merah, empat botol soju, satu botol iceland, empat botol guinness, dua botol singaraja apidin dan dua kaleng singaraja abidin dari 11 warung dan kafe.
Menurut Handayani, operasi digelar untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Tujuannya untuk mengantisipasi maraknya peredaran miras di Kota Santri.
Tujuan operasi miras untuk mengantisipasi peredaran miras di Kabupaten Pekalongan. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan khusuk, tenang dan aman. (*.*)