close
Hukum & Kriminal

Masih Saja Didapati Penjual Miras di Kota Santri Saat Ramadan

satpol pp

Kajen, Wartadesa . – Peredaran minuman keras di Kota Santri, meski bulan puasa masih saja terjadi. Hal tersebut terungkap saat petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan mengamankan puluhan botol air haram, usai menyisir tempat hiburan malam di empat kecamatan. Kamis (06/04/2023).

Kamis malam Jum’at kemarin, petugas Satpol PP menyambangi tempat karaoke yang buka selama Ramadan 2023. Mulai dari Kecamatan Karanganyar, Kajen, Bojong, hingga ke Kecamatan Wiradesa, dalam sebuah Operasi Miras.

Hasilnya! Puluhan botol minuman haram dari berbagai merek berhasil diamankan. Demikian dijelaskan Sri Handayani, Kepala Bidang Gakda Satpol PP dan Damkar.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 10 botol bir , 17 botol minuman anggur fermenasi, satu botol kawa-kawa, tujuh botol anggur merah, empat botol soju, satu botol iceland, empat botol guinness, dua botol singaraja apidin dan dua kaleng singaraja abidin dari 11 warung dan kafe.

Menurut Handayani, operasi digelar untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Tujuannya untuk mengantisipasi maraknya peredaran miras di Kota Santri.

Tujuan operasi miras untuk mengantisipasi peredaran miras di Kabupaten Pekalongan. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan khusuk, tenang dan aman. (*.*)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Kota SantriMirassatpol PP