Batang, Wartadesa. – Puluhan botol minuman keras beralkohol diamankan tim gabungan Satpol PP, Dinsos, Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Batang dalam operasi penyakit masyarakat yang menyasar warung dan tempat hiburan di Boyongsari, Wuni dan Jrakah Payung. Rabu (14/04/2023).
Petugas menyisir kawasan tersebut pada siang hari. Beberapa warung dan tempat karaoke menjual minuman beralkohol pada siang hari. Sedikitnya 66 botol minuman keras berbagai merek disita Satpol PP.
Menurut Sekretaris Satpol PP Batang, Dwi Pramono, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pengusaha warung dan tempat karaoke yang buka siang hari selama bulan Ramadan. “Kegiatan pekat ini akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Batang,” ujarnya.
Operasi gabungan dilakunan untuk menegakkan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Batang, Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan memproduksi, mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol, serta Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (.*.)