close
Hukum & Kriminal

Pura pura ngekost, pemuda ini sikat kasur dan lemari induk semang

nyolong kasur

Kesesi, Wartadesa. – Ada-ada saja modus kejahatan sekarang ini. Dua orang pemuda, Hikmah Fajar (25), warga Desa Kadipaten Kecamatan Wiradesa dan Muhamad Ade Nur (20), warga Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dua pemuda tersebut digelandang ke Polsek Kajen, lantaran aksinya menyikat (mencuri) kasur dan lemari milik induk semangnya.

Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar mengungkapkan bahwa Polsek Kajen telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah rumah kos di Daerah Sibeduk Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Ahad (2/9).

Menurut AKP M. Dahyar, kedua pelaku tersebut berpura-pura nge-kost kemudian membawa kabur barang-barang yang ada di kos-kosannya.

Kenekadan kedua tersangka, berhasil mengelabui pemilik Kos yang bernama Kaf Faedah (39), warga Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Tersangka berhasil membawa pergi satu buah almari plastik dan satu buah kasur busa motif batik warna biru hijau. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1,075 juta.

Atas aksinya tersebut, kedua tersangka saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut, ungkap AKP M. Dahyar.

AKP M.Dahyar menambahkan, kejadian bermula pada hari Kamis (10/8) sekitar pukul 10.00 wib, kedua tersangka datang ke rumah korban dengan mengaku anak Bandung untuk tinggal (ngekos). Saat korban menanyakan KTP, kedua tersangka tidak bisa menunjukkannya.

Karena korban merasa iba dengan kedua tersangka, akhirnya korban mengijinkan untuk tinggal di tempat kosnya.

Namun pada hari selasa (21/8) pagi hari, saat korban mengecek situasi kamar kos, korban melihat situasi kamar yang ditempati kedua tersangka dengan membuka kamar kosnya. Korban terkejut karena mendapati barang-barang yang ada dikamar seperti almari dan kasur sudah tidak ada di tempatnya.

Korban  berusaha mencari barang-barang yang hilang, di kamar kos lainnya maupun di sekitar rumah kos, namun tidak ditemukan. Hingga korban langsung melaporkankan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” ungkap AKP M.Dahyar. (WD, Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : kos kosankost