close
Layanan Publik

Raperda tentang perlindungan pasar dan penataan swalayan dikritisi

raperda batang

Batang, Wartadesa. – Lakpesdam NU, LBH GP Ansor dan IKA PMII Kabupaten Batang mengkritisi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Batang No 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang yang diusulkan Bupati Batang beberapa waktu lalu.

Catatan kritis disampaikan dalam pernyataan sikap tiga lembaga tersebut lantaran Raperda dinilai tergesa-gesa diusulkan  tanpa melalui analisis yang kuat. Menurut mereka, beberapa pasal dalam raperda tersebut dinilai merugikan masyarakat Batang, utamanya UMKM dan pasar tradisional (pasar rakyat). Pedagang dengan modal kecil akan berhadap-hadapan langsung dengan pemodal besar tanpa pembinaan dan perlindungan dari pemerintah daerah.

”Program kemitraan yang seharusnya didorong secara maksimal antara toko swalayan dengan pasar rakyat atau UMKM penghasil produk asli Batang justru diperlemah dengan adanya raperda ini. Keterlibatan masyarakat dalam berpartisipasi pada sisi pengawasan terhadap keberadaan minimarket yang melanggar itu dihilangkan,” ujar Ketua PC Lakpesdam NU Kabupaten Batang Miqdam Yusria Ahmad, Sabtu (14/11).

Miqdam menyebut bahwa pembahasan raperda tersebut tidak melibatkan para pedagang kecil yang terdampak hadirnya toko modern berjejaring (waralaba) yang berasal dari pemodal besar.

Menurut Miqdam, Bupati Batang menyebut keinginannya untuk menambah toko swalayan retail modern di wilayahnya lantaran bertambahnya penduduk pendatang.  Alih-alih mendengar aspirasi pedagang kecil, Bupati Batang hanya mendengarkan aspirasi masyarakat industri yang semakin memadati pemukiman di wilayah perkotaan Kabupaten Batang.

”Namun menurut kami, pemerintah harus tetap memperhatikan soal keberpihakan kepada pedagang kecil. Masuknya investor harus tetap mendukung agar pasar rakyat dan UMKM tetap hidup. Pemerintah perlu mengelola hal ini, agar keharmonisan antara kepentingan negara dalam pembangunan dan kepentingan masyarakat tetap terwadahi. Bukan sebaliknya, tanpa analisis yang ilmiah tiba-tiba mengusulkan raperda ini,” kata Miqdam.

Miqdam juga mengkritisi pelaksanan Perda No. 5 Tahun 2014 kurang maksimal. Sebagaimana disampaikan anggota Dewan Fraksi PKB Kabupaten Batang kepada Lakpesdam, LBH Ansor dan IKAPMII saat mendiskusikan hal tersebut, ternyata beberapa minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Batang izinnya bermasalah. Dapat dilihat, beberapa minimarket bahkan sangat dekat dengan pasar rakyat seperti minimarket di dekat pasar Gorong Kecamatan Kandeman, atau minimarket di dekat pasar Limpung, atau Bawang.

”Hal yang demikian itu kemungkinan juga terjadi di kecamatan yang lain. Melihat fakta ini bisa dikatakan Perda No. 5 Tahun 2014 tidak dilaksanakan dengan baik,” ujar Miqdam.

Berikutnya, Raperda tersebut dinilai menghilangkan substansi tujuan perlindungan pasar rakyat. ”Persaingan bebas antara toko swalayan ritel modern dan pasar rakyat niscaya akan menciptakan kondisi ekonomi free fight liberalism (liberalisasi pasar bebas),” katanya.

Terkait hal-hal tersebut diatas, Lakpesdam NU, LBH GP Ansor dan IKA PMII Kabupaten Batang meminta agar Pemkab dan DPRD senantiasa memperkirakan akibat yang akan timbul dikemudian hari dengan hati nurani sedalam-dalamnya, sehingga tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan raperda perubahan ini.

Kritikan yang disampaikan adalah hasil dari bacaan atas redaksi raperda yang sedang diproses Pansus Raperda ini. Mereka juga meminta, konsultasi publik harus ada dalam proses pembahasan rapeda karena Raperda ini sangat berdampak bagi masyarakat yang terdampak hari ini dan kemudian hari.

”Seharusnya pansus lebih bisa membuka ruang analisa atau kritik tambahan lebih dalam lagi dan argumentasi alternatif lebih luas lagi jika ingin raperda ini lebih baik lagi. Karena Raperda ini juga akan sangat menentukan keberlangsungan perekonomian masyarakat Batang ke depan. Kami juga mengajak masyarakat luas untuk memberikan saran masukan terhadap pembahasan Raperda ini yang rencanannya akan disahkan pada akhir bulan ini,” tegas Miqdam. (*)

 

Terkait
Mengisi ronda dengan catur dan jimpitan

Reban. Batang. Wartadesa - Menjaga kemamanan lingkungan di pos kamling (keamanan lingkungan) kadang menjenukan. Nah, warga Reban Kabupaten Batang mempunyai Read more

Rame di media sosial, obyek wisata Kembanglangit jadi rujukan liburan

Blado, Wartadesa. - Banyaknya pengguna media sosial yang mem-posting keindahan alam Kembanglangit-park menjadikan tempat wisata ini ramai dikunjungi pelancong. Utamanya Read more

Bus wisata yang ditumpangi warga Batang masuk jurang

Purbalingga, Wartadesa. - Naas, bus pariwisata Metropolitan E 7599 V yang membawa 64 warga Batang yang hendak berwisata ke objek Read more

Hidup sebatangkara, kakek ini makan seadanya

Batang, Wartadesa. - Tinggal sebatangkara, di rawa-rawa sebelah timur Mencawak, Sigandu Kabupaten Batang dengan gubuk berdinding terpal, itulah kondisi kakek Ra'adi Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Batangraperdaswalayantoko modern