SIWALAN, WARTADESA – Polemik berkepanjangan yang melibatkan Kaur Kesra (Lebe) Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui desakan massa dan serangkaian protes dari Forum Pemuda Desa Rembun, pejabat desa yang bersangkutan, Miftakhudin, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya.
Keputusan ini tertuang dalam surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani langsung oleh Miftakhudin pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam surat tersebut, ia menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Perangkat Desa/Kasi Kesra dan Pelayanan Desa Rembun.
“Dengan ini menyatakan pengunduran diri sebagai perangkat desa/kasi kesra dan pelayanan Desa Rembun. Dikarenakan sudah tidak mampu bekerja dengan baik dan tanggung jawab,” tulis Miftakhudin dalam surat pernyataannya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Desa, BPD, jajaran perangkat desa, lembaga pemerintah desa, serta seluruh masyarakat Desa Rembun atas dinamika yang terjadi selama ini.
Buntut Desakan Warga dan Dugaan Pungli Pengunduran diri ini merupakan puncak dari tuntutan Forum Pemuda Desa Rembun yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, warga mendesak Miftakhudin mundur akibat adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan serta ketidakpatuhan terhadap aturan domisili perangkat desa.
Situasi sempat memanas ketika Miftakhudin sempat diingatkan soal janji lisannya untuk mundur namun justru menggandeng firma hukum dan meminta mediasi di tingkat kecamatan. Hal tersebut sempat memicu penolakan keras dari warga yang enggan melakukan mediasi dan tetap menuntut pemberhentian tetap.
Warga bahkan mengklaim telah mengantongi bukti rekaman pengakuan terkait praktik pungli yang dilakukan oknum tersebut, yang menjadi dasar kuat tuntutan warga agar Pemdes segera menerbitkan surat pengunduran diri.
Dengan adanya surat pernyataan resmi ini, Forum Pemuda Desa Rembun berharap ketegangan di desa dapat segera mereda dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang keagamaan (kesra/lebe), dapat kembali berjalan normal dengan pejabat yang baru nantinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rembun maupun pihak Kecamatan Siwalan belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur administratif lanjutan pasca diterimanya surat pengunduran diri tersebut. (Redaksi)










