SIWALAN, WARTADESA – Perselisihan antara Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Rembun dengan oknum Kepala Urusan (Kaur) Kesra atau Lebe Desa Rembun kini memasuki babak krusial. Setelah sebelumnya pihak Kaur Kesra melalui firma hukumnya meminta upaya mediasi di kantor kecamatan, FP2D secara tegas menyatakan menolak tawaran tersebut dan menuntut langkah administratif nyata dari Pemerintah Desa.
Ketua FP2D menyatakan bahwa ruang mediasi sudah tertutup lantaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut dianggap sudah terbukti. Terlebih, pihak FP2D mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman pengakuan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan dan surat nikah, serta isu ketidakpatuhan domisili.
“Kami sudah bersepakat bahwa Forum FP2D tidak menginginkan adanya mediasi lagi. Masalah ini sudah terang benderang, yang bersangkutan pun sebelumnya sudah menyatakan siap mundur secara lisan. Sekarang bola ada di tangan Pemerintah Desa,” ujar perwakilan FP2D kepada WartaDesa.
FP2D mendesak Pemerintah Desa Rembun untuk segera memproses secara resmi surat pengunduran diri bagi oknum Kaur Kesra tersebut. Pihak pemuda memberikan tenggat waktu (deadline) hingga tanggal 16 Januari 2026, pukul 23.59 WIB.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap integritas pelayanan publik di Desa Rembun. FP2D menilai, penundaan proses administrasi pemberhentian hanya akan memperpanjang polemik di masyarakat.
“Kami tunggu iktikad baiknya sampai tanggal 16 Januari tengah malam. Apabila hingga batas waktu tersebut surat pengunduran diri belum dikeluarkan atau tidak ada kejelasan, maka forum secara resmi menyatakan akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Untuk tanggal demonya, silakan tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah warga dan pemuda yang tergabung dalam FP2D mencium adanya ketidakberesan dalam kinerja oknum Lebe tersebut. Meski pihak Kaur Kesra sempat menggandeng kuasa hukum untuk melakukan pembelaan dan meminta mediasi di tingkat kecamatan, hal tersebut tidak menyurutkan tuntutan warga yang menginginkan adanya reformasi birokrasi di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rembun maupun pihak Kecamatan Siwalan belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman demonstrasi dan tuntutan tenggat waktu yang dilayangkan oleh Forum Pemuda tersebut. (Tim WartaDesa)
Artikel ini dapat dikutip sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan sumber Warta Desa dan link aktif ke artikel aslinya










