Warta Desa, PEKALONGAN – Program ketahanan pangan tahun anggaran 2023 di Desa Jolotigo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, program yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak transparan dan terindikasi adanya penyimpangan.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi kandang yang terletak di Dukuh Simbar, hanya ditemukan 7 ekor kambing yang tersisa. Padahal, berdasarkan perencanaan, desa tersebut seharusnya mengelola total 62 ekor kambing.
Anggaran Ratusan Juta dan Kejanggalan di Lapangan
Sekretaris Desa Jolotigo membenarkan bahwa program ketahanan pangan ini bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 161.672.700, ditambah dana pendamping sebesar Rp 6.100.000.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan serius. Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa hewan ternak tersebut tidak dikelola oleh kelompok tani (poktan) sebagaimana aturan yang berlaku, melainkan dirawat oleh anak Kepala Desa Jolotigo.
Respon Emosional Kepala Desa
Saat mencoba melakukan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Jolotigo tidak memberikan penjelasan substantif terkait hilangnya puluhan ekor kambing tersebut. Sebaliknya, sang Kades merespons dengan nada marah dan emosional, yang justru memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola program.
Pelanggaran Regulasi dan Desakan Audit
Merujuk pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, program ketahanan pangan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, bukan oleh individu atau keluarga perangkat desa. Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik adalah syarat mutlak penggunaan Dana Desa.
Menanggapi hal ini, sejumlah pegiat lembaga dan aktivis pemerhati dana desa mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.
”Kami meminta Inspektorat Kabupaten Pekalongan segera melakukan audit investigatif. Jika ditemukan kerugian negara, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan harus segera masuk,” ujar salah satu aktivis setempat.
Ancaman Sanksi Hukum
Jika dugaan penyelewengan ini terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:
- UU Tipikor Pasal 2 dan 3: Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
- UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 8: Ancaman hingga 15 tahun penjara bagi pejabat desa yang menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Masyarakat Desa Jolotigo kini menunggu langkah tegas dari pemerintah kabupaten dan penegak hukum agar Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan warga tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. (Rohadi)









