WARTA DESA, PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, memasuki babak baru. Miftahudin (50), Kaur Kesra atau Lebe yang menjadi sasaran petisi warga, secara resmi menunjuk Firma Hukum Lex Iustitia & Co. untuk mewakili kepentingan hukumnya dalam menghadapi tuntutan Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D).
Langkah ini diambil menyusul petisi bernomor 01/XII/2025-F2D yang mendesak pemberhentiannya atas dugaan pungli BLT, tarif nikah tidak resmi, dan ketidakpatuhan domisili.
Ajukan Mediasi di Lokasi Netral
Melalui surat bertanggal 5 Januari 2026, kuasa hukum Miftahudin, Edi Marsudiyono, S.H., telah berkirim surat kepada Danramil Sragi guna memohon dukungan penyelesaian masalah melalui jalur mediasi. Pihak Kaur Kesra mengajukan agar mediasi dilakukan di Kantor Kecamatan Siwalan, bukan di tingkat desa.
Alasan pemindahan lokasi ini disebut sebagai langkah preventif untuk menjaga kondusivitas kota.
“Klien kami beritikad baik untuk melakukan klarifikasi, namun jika dilakukan di tingkat desa dikhawatirkan berpotensi menimbulkan situasi yang kurang kondusif,” tulis kuasa hukum dalam surat permohonannya.
Dinamika Tuntutan Warga vs Langkah Hukum
Di sisi lain, FP2D Desa Rembun tetap pada pendiriannya yang didukung oleh tanda tangan warga. Poin-poin keberatan warga meliputi:
-
Dugaan Pungli: Terkait gratifikasi BLT dan tarif nikah di luar ketentuan.
-
Transparansi: Tertutupnya data penerima bantuan sosial.
-
Domisili: Kendala pelayanan akibat perangkat desa yang tidak tinggal di desa setempat.
Meskipun sebelumnya terdapat informasi mengenai kesediaan untuk mundur, dengan adanya pendampingan hukum ini, Miftahudin tampak memilih jalur formal untuk memberikan pembelaan atau hak jawab (audi et alteram partem) guna menjamin stabilitas pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu hasil koordinasi antara pihak Kecamatan Siwalan, Danramil, dan Polsek Sragi terkait rencana mediasi tersebut. FP2D sebelumnya mengancam akan menggelar aksi demo jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah desa dalam waktu 25 hari sejak petisi dilayangkan.
Kepala Desa Rembun Nur Hayyi dihubungi via WA membenarkan surat tersebut baru diterima pemerintah desa Selasa (6/1/25) (Red)










