Warta Desa, Pekalongan, 11 Desember 2025 — Sebuah surat laporan pengaduan resmi dari Kepala Desa (Kades) Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Caharyadi, yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah, kini beredar luas di berbagai platform media sosial. Laporan tersebut mencantumkan sepuluh nama warga yang diduga aktif menuntut transparansi anggaran dana desa dan kini balik dilaporkan oleh sang Kepala Desa.

Surat dengan kop resmi desa tersebut diterima awak media melalui pesan WhatsApp pada pukul 20.32 WIB. Peredarannya memicu perdebatan publik dan kekhawatiran adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan haknya untuk mengawasi dan menuntut akuntabilitas penggunaan dana desa.
Sepuluh Warga Dilaporkan Atas Tuduhan Intimidasi dan Fitnah
Dalam surat yang beredar tersebut, Kades Caharyadi melaporkan 10 warga—di antaranya Bahrudin, Tarwoto, dan H. Sunyoto—atas dugaan tindak pidana serius. Tuduhan yang dilayangkan mencakup:
- Intimidasi dan provokasi.
- Penyebaran fitnah dan tindakan tidak menyenangkan.
- Pemasangan spanduk liar dan keributan yang mengganggu ketertiban umum, merujuk pada Pasal 551 KUHP.
Kades Caharyadi dalam laporannya juga mengklaim bahwa intimidasi tersebut telah menyerang kehormatan dan keamanan pribadinya, bahkan berdampak langsung kepada keluarganya, termasuk ibu kandungnya.
Fokus Laporan: Perlindungan dan Penyelidikan Aksi Warga
Kepala Desa secara spesifik memohon kepada Kapolda Jawa Tengah untuk:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan serta memanggil 10 terlapor untuk diperiksa.
- Memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan keluarga.
- Melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mengorganisasi aksi warga yang dianggap ilegal.
Surat ini ditembuskan ke sejumlah lembaga penting, termasuk Propam Polda Jateng, Bawasdik Polda Jateng, hingga Kejati Semarang, menandakan keseriusan laporan tersebut.
Status Laporan dan Reaksi Publik
Meskipun surat laporan telah beredar luas di media sosial, konfirmasi resmi mengenai apakah surat tersebut telah benar-benar diterima dan mulai diproses oleh Polda Jawa Tengah masih belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan.
Peristiwa ini menyoroti risiko yang dihadapi oleh masyarakat sipil ketika berupaya mengawasi penggunaan Dana Desa. Sejumlah pihak menilai bahwa pelaporan ini dapat menjadi preseden buruk yang membungkam suara kritis warga yang menuntut transparansi. (Rohadi)










