Karanganyar, Wartadesa. – Dendy Wijayanto alias Kuwuk (19) warga Desa Dororejo, Kecamatan Doro ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Karanganyar lantaran menyikat (mencuri) laptop dan ponsel milik Dian Fitri Aprilia (27), warga Sidomukti, Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada Rabu (20/11). Dendy dibekuk pada Jum’at (22/11) dinihari pukul 02.15 WIB.
Dendy diciduk setelah korban, Fitri melaporkan pencurian laptop dan ponselnya kepada pihak Polsek Karanganyar. Sebelum melapor Fitri memberitahu kejadian tersebut kepada Luki Wibowo (35) warga Sidomukti. Luki kemudian berusaha mencari keberadaan laptop dan ponsel milik Fitri, hingga Luki menemukan informasi bahwa pencuri laptop Fitri berada di sebuah kos-kosan di Kulu, Kecamatan Kajen.
Luki mendapati informasi bahwa ada seorang pemuda yang membawa laptop di sebuah kos-kosan. Luki mendatangi dan melihat pelaku bersama dengan teman – temanya sedang ada ditempat kos tersebut. Saat ditempat kos, ditemukan berceceran darah diperklirakan pelaku mengalami luka kakinya tidak diketahui penyebabnya, ternyata tersangka kakinya luka.
Setelah diinterogasi oleh Luki terkait kondisi kaki Dendy terluka, ia kemudian mengaku telah mencuri laptop dan ponsel milik Fitri yang ia simpan di kos-kosan. Saat itu juga Luki dan teman-temannya membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Karanganyar.
Tersangka kini harus mendekam di tahanan, barang bukti yang diamankan berupa laptop, sebuah ponsel, sebuah obeng, satu buah tas, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku berupa Honda Spacy warna hitam No. Pol. : G-6035-T.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, ternyata tersangka saat melakukan pencurian tidak sendirian namun bersama dengan temanya yang bernama Unyil alamat Doro Pekalongan yang saat ini melarikan diri. ( Eva Abdullah ).