Pekalongan, Wartadesa. - Slamet Santoso akhirnya harus mendekam di bui, setelah divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekalongan yang dipimpin oleh Eddy Soeprayitno, serta beranggotakan I Gusti Made Juliartawan dan Rudy Setyawan, Selasa (15/8).
