Pekalongan, Wartadesa. – Slamet Santoso akhirnya harus mendekam di bui, setelah divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekalongan yang dipimpin oleh Eddy Soeprayitno, serta beranggotakan I Gusti Made Juliartawan dan Rudy Setyawan, Selasa (15/8).
Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ini terbukti turut serta dalam penggelapan satu unit truk yang dibeli secara kredit melalui pembiayaan PT Artha Asia Finance Pekalongan.
Slamet divonis bersalah dan dihukum pidana 15 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Setyadi yakni satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider dua bulan..
Humas PN Pekalongan Ikhwanudin menjelaskan, terdakwa Slamet Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan hingga salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No 42/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasis yang membawa Slamet hingga masuk bui, bermula dari pembelian satu unit truk dengan cara kredit, dengan pengajuan kredit truk menggunakan nama terdakwa (Slamet), tetapi uang mukanya menggunakan milik Waluyo dan Taslim (keduanya masih DPO).
Dari data surat keterangan usaha fiktif, Slamet mendapat imbalan sebesar Rp. 20 juta dari Waluyo dan Taslim. Setelah disurvey, slamet membenarkan data dalam berkas yang dilampirkan saat mengajukan kredit. Hingga kredit disetujui.
Kemudian, terdakwa bersama Nur Azizah, istrinya, diantar oleh Waluyo dan Taslim ke dealer mobil PTKukuh Berlian di Weleri Kendal untuk mengambil satu unit truk Mitsubishi type FE 74 HDV, atas nama BPKB Slamet Santoso seharga Rp 333,5 juta.
Setelah truk diambil, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya. Sementara Waluyo dan Taslim mengendarai mobil lain menuju rumah terdakwa. Setelah sampai di rumah terdakwa, kemudian truk tersebut dibawa ke Boyolali. Kemudian, truk ini dijual kepada Antonio Pinto (DPO).
Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran pertama sebesar Rp 7.583.141. Sementara, sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. (WD/SM)










