close
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Lebakbarang Diduga Jadi Korban Pencatutan Identitas untuk Penarikan Bansos via ATM

IMG-20251205-WA0003

Warta Desa, Pekalongan — 5 Desember 2025 – Seorang warga Desa Bantar Kulon, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, berinisial Tasiun (33), mengaku menjadi korban dugaan pencatutan identitas terkait penarikan bantuan sosial (bansos) melalui mesin ATM. Meski tercatat sebagai penerima manfaat, Tasiun menegaskan tidak pernah menerima bansos maupun memiliki kartu ATM terkait bantuan tersebut.

Tasiun, warga RT 005/RW 001 Dukuh Sikromong, kelahiran Pekalongan 25 September 1991, menyampaikan bahwa kejanggalan itu terungkap saat dirinya membuka rekening di Bank BNI pada tahun 2025. Dalam proses administrasi, muncul data riwayat penarikan tunai bantuan sosial atas namanya.

“Saya tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun lewat bank, apalagi memegang kartu ATM. Tapi saat membuka rekening, justru muncul data penarikan tunai bansos atas nama saya,” ujar Tasiun kepada wartawan.

Merasa ada kejanggalan, Tasiun kemudian menelusuri ke pihak keluarga. Namun hasilnya, tidak satu pun anggota keluarga yang pernah memegang atau menggunakan kartu ATM atas nama dirinya.

Untuk memastikan kebenaran data, ia meminta bukti transaksi penarikan, yang kemudian menunjukkan sejumlah pengeluaran dana bansos di waktu berbeda, yakni:

25 Desember 2024, pukul 11.12.45 WIB — Rp592.000

18 Februari 2025, pukul 08.46.12 WIB — Rp592.000

2 Juli 2025, pukul 10.23.52 WIB — Rp400.000

30 Juli 2025, pukul 10.59.50 WIB — Rp597.000

10 September 2025, pukul 10.05.42 WIB — Rp600.000

Dalam data transaksi tersebut tercatat adanya beberapa rekening dan pihak penerima yang tidak dikenal oleh Tasiun dan tidak pernah memiliki hubungan transaksi dengannya. Ia juga mengungkapkan bahwa kartu ATM atas namanya diduga telah terbit sejak tahun 2021, namun dirinya baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2025.

Atas kejadian itu, Tasiun mengaku dirugikan secara moral dan hukum, karena namanya diduga digunakan untuk mengakses bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau benar nama saya dipakai tanpa izin untuk perbuatan yang tidak baik, jelas saya sangat dirugikan,” tegasnya.

Ia menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dan berencana melaporkan kasus ini ke pemerintah desa, pendamping sosial, pihak perbankan, hingga aparat penegak hukum agar diusut secara transparan.

Sementara itu, tim media, Rabu (13/3/2025), mengonfirmasi persoalan ini kepada Pemerintah Desa Bantar Kulon. Sekretaris Desa Imron menyatakan pihak desa belum mengetahui adanya persoalan tersebut.

“Perangkat desa sudah saya tanyai satu per satu, dan tidak ada yang memegang atau mengetahui ATM atas nama yang bersangkutan. Kami akan membantu mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat, 5 Desember 2025, Kepala Desa Bantar Kulon saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui sama sekali adanya bantuan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI atas nama Tasiun, dan mengaku terkejut mengetahui fakta tersebut.

Ia menegaskan mempersilakan kasus ini diusut tuntas, serta menyatakan pemerintah desa tidak keberatan jika dilakukan proses hukum.

“Saya pribadi sebagai kepala desa tidak mengetahui hal tersebut. Semua perangkat desa sudah saya kumpulkan dan tidak ada yang tahu. Kami juga tidak mungkin bertanggung jawab mengembalikan dana bantuan yang seharusnya diterima oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BNI maupun instansi penyalur bantuan sosial terkait dugaan pencatutan identitas penerima bansos tersebut.

Catatan Penting

Bantuan sosial dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI disalurkan langsung ke rekening KPM melalui bank Himbara (termasuk BNI) dan tidak boleh dikelola atau ditarik oleh pihak lain, termasuk aparat desa.
Setiap penarikan oleh pihak selain penerima manfaat merupakan pelanggaran serius dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rohadi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bansoslebakbarang