Bojong, Pekalongan, Warta Desa. – Keresahan warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, kian memuncak. Selama dua tahun terakhir, pengurus Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di desa tersebut tidak pernah menyampaikan laporan bulanan maupun laporan tahunan dalam forum musyawarah desa. Kewajiban pelaporan yang seharusnya menjadi ruang kontrol sosial masyarakat pun diabaikan begitu saja.
Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Bagi warga yang menggantungkan kebutuhan air bersih dari program ini, ketiadaan transparansi adalah bentuk pengabaian terhadap hak mereka untuk mengetahui bagaimana dana publik dikelola.
Dugaan Ketidaksesuaian Data di Lapangan
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah instalasi yang terpasang di lapangan dengan data yang dilaporkan pengurus.
“Ada selisih antara data yang dilaporkan dengan kondisi nyata di lapangan. Ini yang membuat masyarakat semakin curiga,” ujarnya dengan nada prihatin.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam program berbasis masyarakat seperti Pansimas, kepercayaan adalah modal utama. Ketika laporan tidak disampaikan, pertanyaan pun bermunculan: ke mana iuran warga mengalir? Apakah pengelolaan dilakukan sesuai aturan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan?
Aturan Jelas, Pelaksanaan Diabaikan
Berdasarkan Pedoman Umum Program Pamsimas dari Kementerian PUPR, pengelolaan harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel oleh Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).
Secara teknis, pengurus wajib menyampaikan:
- Laporan bulanan yang mencakup aspek teknis, keuangan, dan penggunaan air kepada Kepala Desa, BPD, dan koordinator tingkat kecamatan/kabupaten.
- Laporan tahunan atau LPJ yang dipaparkan dalam musyawarah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
- Laporan insidental yang dilakukan oleh ketua kelompok pengelola, yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Koordinator LKM dan Kepala Desa.
Aturan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Namun, aturan yang jelas ini seolah hanya menjadi formalitas di atas kertas. Di lapangan, warga justru dibiarkan dalam ketidakpastian.
Tuntutan Warga: Hak, Bukan Permintaan
Warga Desa Sembungjanbu kini mendesak tiga hal mendasar:
- Pengurus Pansimas segera menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menjadi pemilik sah program ini.
- Dilakukan audit atau pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
- Pemerintah desa dan dinas terkait memberikan pendampingan serta pengawasan ketat, agar program yang dibiayai dari kantong rakyat ini benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
Ini bukan tuntutan berlebihan. Ini adalah hak dasar warga untuk mendapatkan informasi dan memastikan uang mereka dikelola dengan benar.
Ketua Pamsimas Bungkam, Kepala Desa Konfirmasi
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua Pamsimas Masjuri tidak memberikan keterangan apa pun terkait persoalan ini. Keheningan ini justru menambah kecurigaan publik.
Sementara itu, Kepala Desa Sembungjanbu membenarkan bahwa Pamsimas adalah aset milik desa yang dikelola oleh KPSPAMS. Namun hingga berita ini diturunkan, ketua kelompok pengelola tetap tidak memberikan respons.
Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Program Pamsimas lahir dari semangat pemberdayaan masyarakat. Namun, tanpa transparansi dan akuntabilitas, program ini justru berpotensi menjadi sumber ketidakadilan baru di tingkat desa.
Warga Sembungjanbu berhak mendapatkan jawaban. Mereka berhak tahu ke mana uang mereka pergi, bagaimana air yang mereka minum dikelola, dan siapa yang bertanggung jawab jika ada masalah.
Masyarakat berharap polemik ini segera mendapat kejelasan, bukan hanya demi pemulihan kepercayaan, tetapi juga demi tegaknya prinsip keadilan di tingkat paling dasar: desa. (Andi Purwandi)
Warta Desa | www.wartadesa.net
Kabar Desa, Suara Rakyat










