Pekalongan, Warta Desa. – Upaya memperkuat struktur ekonomi pedesaan melalui legalitas usaha kini menjadi prioritas utama dalam pemberdayaan masyarakat. Menyadari pentingnya hal tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) menginisiasi program pendampingan terpadu bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Program yang berlangsung secara intensif selama kurang lebih tiga minggu ini berfokus pada percepatan perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pengurusan sertifikasi halal sebagai langkah nyata mendukung daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Kegiatan ini merupakan program monodisiplin yang dirancang dan dilaksanakan oleh Zulfan Fathi Zaman, mahasiswa program studi Ekonomi Syariah Undip. Keunikan dari program ini terletak pada kompetensi pelaksananya yang juga merupakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) resmi yang telah teregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan latar belakang tersebut, pendampingan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki landasan teknis yang kuat dalam memandu para pelaku usaha menavigasi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui laman resmi pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, pendampingan dilakukan dengan pendekatan lokakarya kecil guna memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan perhatian yang optimal dan intens. Mahasiswa membantu para pemilik UMKM mendaftarkan usaha mereka untuk mendapatkan NIB sebagai identitas legalitas primer. Selain itu, khusus bagi pelaku usaha di sektor pangan, dilakukan pendampingan sertifikasi halal melalui jalur self declare. Melalui jalur ini, mahasiswa berperan aktif dalam memverifikasi proses produksi untuk memastikan konsistensi kehalalan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya label halal dalam meningkatkan nilai jual serta kepercayaan konsumen (branding).
Sasaran dari kegiatan ini mencakup spektrum usaha yang luas dan tersebar di berbagai dusun di Desa Randumuktiwaren. Beberapa unit usaha yang berhasil difasilitasi dalam pengurusan legalitas dan sertifikasi halal antara lain adalah Telur Asin Aira Kasta, Warung Bu Atiq, Kelapa Parut Mak Ras, Toko Laeli, serta Toko Abadi milik Pak Sumadi. Sementara itu, untuk sektor usaha non-pangan seperti pengrajin kayu Danish Jaya dan sektor non-konsumsi lainnya, pendampingan difokuskan secara khusus pada kepemilikan NIB guna memastikan seluruh unit usaha di desa tersebut memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitas perniagaannya.
Antusiasme para pelaku UMKM terlihat sangat tinggi selama proses pendampingan berlangsung. Bagi mereka, kepemilikan NIB dan sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif formal, melainkan bentuk komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Nungki, pemilik usaha Telur Asin Aira Kasta, mengungkapkan bahwa potensi usaha mikro di desa sebenarnya sangat besar, namun sering kali terhambat oleh keterbatasan informasi mengenai prosedur birokrasi. Ia mengaku merasa sangat terbantu karena selama ini memiliki keinginan untuk mengurus sertifikasi halal namun terkendala akses dan pemahaman mengenai prosesnya yang dianggap rumit.
Pentingnya program ini juga ditekankan oleh Rifky, selaku ketua kelompok KKN Desa Randumuktiwaren. Ia berharap bahwa para pelaku usaha yang telah mendapatkan pendampingan dapat menjadi agen perubahan atau mentor bagi UMKM lainnya di desa tersebut. Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya legalitas usaha dan aspek halal dapat terus menyebar secara swadaya. Hal ini sejalan dengan target besar pemerintah pusat mengenai Wajib Halal Oktober 2026. Target nasional tersebut hanya dapat tercapai melalui kerja kolektif yang menyentuh lapisan masyarakat terbawah, di mana program KKN mahasiswa menjadi jembatan krusial dalam mengakselerasi proses sertifikasi secara masif di daerah.
Melalui sinergi antara akademisi dan pelaku usaha desa ini, diharapkan UMKM di Desa Randumuktiwaren tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dengan pondasi legalitas yang kokoh. Keberadaan NIB dan label halal diharapkan menjadi motor penggerak bagi peningkatan nilai ekonomi produk pedesaan, sehingga mampu bersaing di tingkat kabupaten maupun nasional, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang jujur, transparan, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat. (Redaksi)










