PEKALONGAN, WARTA DESA. – Kabar gembira datang bagi ribuan perangkat desa di Kabupaten Pekalongan. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan berhasil mencapai kesepakatan krusial dengan manajemen Bank Jateng Cabang Kajen terkait relaksasi skema angsuran kredit bagi perangkat desa.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa (10/2/2026) pagi di kantor Bank Jateng Cabang Kajen, kedua belah pihak sepakat untuk mengubah ketentuan masa endapan angsuran kredit. Kebijakan yang sebelumnya mewajibkan endapan selama enam bulan, kini resmi dipangkas menjadi hanya dua bulan.
Meringankan Beban Ekonomi Perangkat Desa
Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan langkah nyata untuk meringankan beban finansial para perangkat desa. Dengan dipangkasnya masa endapan, likuiditas keuangan perangkat desa diharapkan menjadi lebih fleksibel.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Bank Jateng. Perubahan dari enam bulan menjadi dua bulan ini adalah solusi yang dinantikan rekan-rekan perangkat desa agar pengelolaan penghasilan mereka bisa lebih optimal untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap perwakilan PPDI usai rapat.
Komitmen Pemindahbukuan Tepat Waktu
Sebagai timbal balik atas relaksasi tersebut, PPDI Kabupaten Pekalongan berkomitmen penuh untuk menjaga kelancaran administrasi perbankan. PPDI menyatakan kesiapannya bertanggung jawab memastikan seluruh pemerintah desa melakukan pemindahbukuan angsuran sesuai dengan bulan berjalan.
Mekanisme ini akan disinkronkan dengan jadwal penyaluran Penghasilan Tetap (Siltap) dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setiap bulannya. Hal ini dilakukan guna memberikan jaminan keamanan dan kepastian bagi Bank Jateng bahwa kewajiban angsuran akan tetap terpenuhi secara disiplin.
Pencairan Endapan Empat Bulan Dilakukan Bertahap
Terkait saldo endapan selama empat bulan yang saat ini masih tertahan di bank, pihak Bank Jateng menyepakati bahwa dana tersebut akan dicairkan kembali kepada para perangkat desa. Namun, proses pencairan tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.
Pihak manajemen Bank Jateng Cabang Kajen nantinya akan menentukan jadwal resmi pencairan bertahap tersebut untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib.
Penguatan Melalui Nota Kesepahaman (MoU)
Puncak dari pertemuan tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan hukum kesepakatan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh:
-
Pengurus PPDI Kabupaten Pekalongan
-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan
-
Pimpinan Bank Jateng Cabang Kajen
Hadirnya Dinas PMD dalam penandatanganan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diketahui dan didukung oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan sinergi antara perbankan dan aparatur desa semakin kuat, serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi seluruh anggota PPDI di Kabupaten Pekalongan. ***
Editor: Redaksi Berita










