BREBES, Warta Desa – Banjir bandang yang melanda Desa Adisana dan Dukuhturi, Kecamatan Penggarutan, Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu menyisakan duka dan pertanyaan besar. Bencana yang merendam pemukiman, merusak infrastruktur, dan melumpuhkan aktivitas warga ini ternyata memiliki akar persoalan yang jauh dari lokasi kejadian.
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap kondisi Daerah Tangkapan Hujan (DTH) atau catchment area Kali Keruh, ditemukan fakta bahwa banjir bandang ini merupakan dampak langsung dari kerusakan ekologis masif di wilayah hulu.
Luas Catchment Area Melebihi Kota Tegal
Delineasi atau penggambaran batas wilayah tangkapan air yang dilakukan dari hilir—tepatnya di pinggir Kali Keruh dekat Desa Adisana dan Dukuhturi—menunjukkan hasil yang mengejutkan. Dengan mengikuti alur sungai hingga ke hulu, ditemukan banyak percabangan anak sungai yang menjadi bagian dari sistem aliran Kali Keruh.
Garis tebal berwarna merah pada peta menunjukkan batas catchment area yang menyuplai air menuju Kali Keruh di kedua desa tersebut. Luasnya mencapai 60,63 kilometer persegi atau setara 6.063 hektar.
Sebagai perbandingan, luas Kota Tegal hanya 39,68 kilometer persegi atau 3.968 hektar. Artinya, luas daerah tangkapan hujan Kali Keruh 52,8 persen lebih besar dari wilayah satu kota di pesisir utara Jawa Tengah tersebut.
“Skala dampak di hilir merupakan akumulasi dari seluruh proses degradasi yang terjadi di hulu,” ujar Hendy TR, pengamat kebijakan sumber daya alam yang melakukan kajian terhadap wilayah ini.
Alih Fungsi Hutan secara Masif
Fakta yang sangat disayangkan adalah terjadinya alih fungsi kawasan hutan secara besar-besaran di dalam catchment area ini. Lahan yang seharusnya menjadi penyangga air dialihkan menjadi lahan pertanian dan ladang sayur.
Praktik ini tidak hanya terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tetapi juga merambah Hutan Lindung (HL) yang berada dalam pengelolaan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat.
Desa-desa yang masuk dalam wilayah catchment area dan terdampak alih fungsi lahan antara lain:
· Desa Igirl Klenceng
· Sebagian Desa Cipetung
· Desa Wanareja
· Sebagian Desa Sridadi
· Sebagian Desa Dawuhan
· Sebagian kecil Desa Plompong
· Sebagian Desa Pandansari
· Sebagian kecil Desa Cilibur
Data lapangan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan ini tidak bersifat sporadis, melainkan sistemik dan masif.
Hilangnya Fungsi Hidrologis Hutan
Hutan alam memiliki struktur berlapis—kanopi lebat, serasah, dan sistem perakaran dalam—yang berfungsi sebagai pengatur tata air raksasa. Sistem ini mampu memperlambat aliran air hujan, meningkatkan infiltrasi ke dalam tanah, dan menyimpan air dalam periode panjang.
Ketika hutan dikonversi menjadi ladang sayur dan pertanian intensif, struktur tanah hancur. Pengolahan tanah intensif dan pemadatan akibat aktivitas pertanian menyebabkan tanah menjadi kedap air. Akibatnya, saat hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi, air tidak meresap tetapi langsung menjadi limpasan permukaan.
“Dalam kondisi alami, Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sehat merespons hujan dengan naik turunnya debit secara perlahan. Namun akibat alih fungsi lahan, responsnya berubah menjadi tajam dan cepat—air tiba di hilir dalam hitungan menit, bukan jam,” jelas Hendy.
Lebih jauh, banjir bandang Kali Keruh tidak hanya membawa air, tetapi juga lumpur dan material kayu. Ini merupakan indikator erosi lahan kritis di hulu. Akar pohon yang mati tidak lagi menahan partikel tanah, sehingga erosi permukaan dan longsor mikro terjadi serempak di seluruh catchment area.
Akar Persoalan: Tata Kelola dan Regulasi Lemah
Fakta bahwa alih fungsi lahan terjadi di kawasan Perhutani, baik di HPT maupun HL, menunjukkan adanya kegagalan penegakan hukum. Kawasan yang secara legal seharusnya dilindungi justru menjadi lokasi ekspansi pertanian.
Analisis sejumlah lembaga pemantau kehutanan mengungkap bahwa deforestasi pasca pengesahan UU Cipta Kerja justru masif terjadi di dalam kawasan yang memiliki izin atau dalam pengelolaan legal.
Beberapa pasal dalam UU tersebut menciptakan mekanisme “pemutihan” atau legalisasi administratif bagi pelaku alih fungsi lahan, menghapus sanksi pidana, dan menggantinya dengan sanksi administratif ringan. Hal ini justru menciptakan insentif bagi perluasan lahan garapan di kawasan lindung.
Lebih parah lagi, kebijakan penghapusan ketentuan tutupan hutan minimal 30 persen dari luas wilayah provinsi atau DAS telah melucuti instrumen pencegahan bencana berbasis ruang. Kawasan hulu yang rentan secara ekologis tidak lagi memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk dipertahankan sebagai kawasan penyangga.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Banjir bandang Kali Keruh yang mengakibatkan derita di Adisana dan Dukuhturi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi kehidupan warga. Kerusakan infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan jembatan memutus akses dan mobilitas. Ratusan hektar sawah berubah menjadi sungai lumpur, dan mata pencaharian lenyap dalam sekejap, akibat jembatan yang amblas ada satu padukuhan yakni Dukuh Adisana Sabrang RT 01,02,03 RW 1 Adisana yang terisolir hingga darurat air. Beban kesehatan masyarakat pascabencana juga menjadi persoalan tersendiri yang harus ditanggung warga.
Pendekatan mitigasi struktural seperti normalisasi sungai di hilir selama ini diandalkan sebagai solusi instan. Namun para pengamat menegaskan, pendekatan ini tidak akan efektif selama sumber masalah di hulu tidak diperbaiki.
Rekomendasi: Restorasi DAS sebagai Prioritas
Para pengamat dan pegiat lingkungan mendesak adanya langkah-langkah strategis untuk memutus siklus bencana tahunan ini:
Pertama, penghentian ekspansi lahan garapan di kawasan lindung dan penegakan hukum secara tegas. Upaya Perhutani KPH Pekalongan Barat menutup lahan garapan di Petak 48 Dukuh Sawangan dan mengalihkannya menjadi wisata pendakian dinilai sebagai langkah maju. Namun tindakan ini harus diperluas ke seluruh catchment area dan disertai sanksi tegas bagi pelaku ekspansi baru.
Kedua, reforestasi dan rehabilitasi lahan kritis secara bentang lahan, bukan sekadar penanaman pohon simbolik. Pendekatan Natural Flood Management yang mengembalikan fungsi alami DAS—seperti memulihkan kelokan sungai, menanam vegetasi penyangga di bantaran, dan penghijauan berlapis—terbukti efektif menahan laju limpasan air.
Ketiga, reformasi regulasi tata kelola hutan. Pemerintah pusat dan DPR didesak menghapus pasal-pasal yang melegalkan alih fungsi lahan secara retroaktif, mengembalikan ketentuan tutupan hutan minimal 30 persen, serta memperkuat kewenangan daerah dalam mengawasi konsesi di wilayah hulunya.
Penutup
Banjir bandang Kali keruh di Adisana dan Dukuhturi adalah tagihan ekologis dari akumulasi kerusakan lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah hulu. Dengan luas catchment area mencapai 60,63 kilometer persegi, setiap hektar hutan yang dikonversi menjadi ladang sayur berkontribusi langsung terhadap peningkatan volume dan kecepatan air yang menerjang pemukiman warga di hilir.
Tidak ada solusi instan. Mitigasi bencana yang efektif harus dimulai dari memulihkan fungsi hidrologis DTH, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan mereformasi kebijakan sumber daya alam yang selama ini lebih berpihak pada ekspansi daripada keberlanjutan.
Kolaborasi antara Perhutani, pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas lokal adalah jalan satu-satunya untuk memutus siklus bencana tahunan yang semakin mematikan. Jika tidak, banjir bandang bukan lagi pertanyaan “apakah akan datang lagi?”, melainkan “kapan ia akan datang dan seberapa besar daya rusaknya?”.
Laporan: Hendri Yetus










