Oleh: Farizka Aulia Ramadhani
Indonesia memiliki banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjalankan usaha dari skala kecil hingga berkembang menjadi usaha yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Keberadaan UMKM tidak hanya menjadi sumber penghasilan bagi pemilik usaha, tetapi juga memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai sekitar 66 juta usaha. Kontribusinya mencapai sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan mampu menyerap hampir 97 persen dari total tenaga kerja. Angka tersebut menunjukkan bahwa UMKM bukan sekadar usaha kecil yang berdiri sendiri, tetapi memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia.
Namun, di balik besarnya potensi tersebut, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi pelaku UMKM. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa industri mikro dan kecil masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan akses dan modal, kualitas sumber daya manusia dan manajemen, serta aspek legalitas. Salah satu bagian dari pengelolaan usaha yang menurut saya perlu mendapat perhatian adalah pengelolaan keuangan.
Bagi sebagian pelaku UMKM, pencatatan keuangan masih dianggap sebagai sesuatu yang rumit dan hanya diperlukan oleh perusahaan besar. Akibatnya, pemasukan dan pengeluaran usaha sering kali tidak dicatat secara teratur atau bahkan bercampur dengan keuangan pribadi. Padahal, pencatatan sederhana dapat membantu pelaku usaha mengetahui kondisi keuangannya, menghitung keuntungan, mengendalikan pengeluaran, serta menentukan langkah pengembangan usaha. Penelitian mengenai pendampingan UMKM juga menunjukkan bahwa belum teraturnya pembukuan dapat membuat pelaku usaha kesulitan mengetahui kondisi keuangan dan laba usahanya secara akurat.
Menurut saya, persoalannya bukan semata-mata karena pelaku UMKM tidak mau melakukan pencatatan. Bisa jadi mereka belum mengetahui bahwa pencatatan dapat memberikan manfaat langsung bagi usaha yang dijalankan. Ketika seseorang menjalankan usaha sekaligus harus melayani pelanggan, membeli bahan, mengurus produksi, dan melakukan pemasaran, mencatat transaksi terkadang menjadi kegiatan yang dianggap bisa dilakukan nanti. Sayangnya, “nanti” tersebut dapat membuat transaksi terlupakan dan kondisi keuangan usaha menjadi sulit diketahui dengan jelas.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya dilihat dari bertambahnya jumlah usaha. UMKM juga perlu memiliki kemampuan untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. Dalam konteks inilah Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 8, yaitu “Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi”, menjadi relevan. SDG 8 tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesempatan kerja yang produktif, pekerjaan yang layak, perlindungan serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, memperkuat kemampuan UMKM dalam mengelola usaha dapat menjadi salah satu langkah kecil untuk mendukung tujuan tersebut.
Sebagai mahasiswa Akuntansi, saya menyadari bahwa ilmu yang dipelajari tidak seharusnya berhenti untuk diri sendiri. Pengetahuan mengenai pencatatan transaksi, laporan keuangan, pengelolaan biaya, hingga analisis keuangan dapat diterapkan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Mahasiswa dapat menjadi penghubung antara pengetahuan akademik dengan kebutuhan nyata di lingkungan sekitar.
Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan mahasiswa adalah memberikan edukasi dan pendampingan mengenai pencatatan keuangan dasar. Pendampingan tidak harus menggunakan sistem yang rumit. Mahasiswa dapat mengenalkan pencatatan pemasukan dan pengeluaran harian, membantu memisahkan keuangan pribadi dan usaha, serta mengajarkan cara menghitung keuntungan secara sederhana. Dengan memahami catatan keuangan tersebut, pelaku UMKM tidak hanya mengetahui berapa uang yang diperoleh, tetapi juga dapat melihat apakah usahanya benar-benar menghasilkan keuntungan.
Bagi saya, peran mahasiswa seharusnya tidak berhenti pada mengajarkan “cara mencatat”. Hal yang lebih penting adalah membantu pelaku UMKM memahami di balik angka-angka tersebut. Misalnya, ketika penjualan meningkat, pemilik usaha perlu mengetahui apakah keuntungan juga meningkat atau justru biaya yang dikeluarkan semakin besar. Begitu pula ketika harga bahan baku naik, catatan keuangan dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah harga jual perlu disesuaikan atau biaya lainnya dapat dikurangi. Dengan begitu, catatan keuangan tidak hanya menjadi kumpulan angka, tetapi dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Peran tersebut juga dapat dikembangkan melalui pemanfaatan teknologi. Pencatatan yang sebelumnya dilakukan dalam buku dapat dikembangkan menggunakan spreadsheet sederhana atau aplikasi pencatatan keuangan yang mudah digunakan. OJK sendiri mendorong pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan teknologi, termasuk penggunaan pencatatan keuangan digital. Namun, menurut saya, digitalisasi tidak berarti setiap UMKM harus langsung menggunakan sistem yang rumit. Teknologi justru seharusnya membuat pencatatan menjadi lebih mudah dan sesuai dengan kemampuan penggunanya.
Gagasan tersebut juga didukung oleh berbagai kegiatan pendampingan. Salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa menunjukkan bahwa UMKM yang sebelumnya belum melakukan pencatatan keuangan dengan baik dapat diberikan pelatihan mengenai pencatatan sederhana dan penggunaan aplikasi keuangan. Kegiatan lain juga menunjukkan bahwa pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan dapat membantu pelaku UMKM memahami kondisi keuangan usahanya dengan lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki kesempatan untuk menerapkan ilmu akuntansi secara langsung di masyarakat.
Menurut saya, pendampingan keuangan akan lebih bermanfaat apabila dilakukan secara berkelanjutan. Mahasiswa tidak cukup hanya datang sekali untuk memberikan materi, kemudian meninggalkan pelaku usaha. Program dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari mengenali permasalahan UMKM, membuat sistem pencatatan yang sesuai dengan kebutuhan, memberikan pelatihan, kemudian melakukan evaluasi. Setelah itu, mahasiswa dapat membantu melihat apakah pencatatan sudah dilakukan secara rutin dan apakah informasi tersebut sudah dimanfaatkan dalam mengambil keputusan usaha. Tujuannya bukan membuat UMKM bergantung kepada mahasiswa, melainkan membantu mereka sampai mampu melakukan pencatatan secara mandiri.
Selain memberikan manfaat bagi UMKM, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar memahami persoalan ekonomi di masyarakat. Mahasiswa dapat melihat bahwa ilmu akuntansi yang selama ini dipelajari melalui buku dan perkuliahan ternyata memiliki manfaat yang nyata. Dari kegiatan tersebut, mahasiswa juga dapat belajar berkomunikasi dengan masyarakat, memahami kebutuhan orang lain, serta mencari solusi yang sederhana yang dapat diterapkan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat memiliki perannya masing-masing. Mahasiswa sebagai generasi yang akan menjadi bagian penting dari pembangunan Indonesia juga tidak boleh hanya menjadi penonton. Melalui pengetahuan, kreativitas, teknologi, dan kepedulian terhadap masyarakat, mahasiswa dapat memberikan kontribusi meskipun dimulai dari langkah yang sederhana.
Pada akhirnya, sebuah catatan keuangan mungkin terlihat seperti kumpulan angka yang sederhana. Namun, apabila digunakan dengan baik, catatan tersebut dapat menjadi dasar bagi pelaku UMKM untuk memahami usahanya, memperbaiki pengelolaan keuangan, dan merencanakan masa depan usahanya. Dari langkah sederhana itulah dapat terbentuk UMKM yang lebih tertata, mandiri, dan berkelanjutan.
Karena itu, menjadi mahasiswa Akuntansi bukan hanya tentang belajar menghitung angka, tetapi juga tentang bagaimana menjadikan angka tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat. Dari catatan keuangan yang sederhana, kita dapat ikut menumbuhkan usaha, membuka peluang ekonomi, dan bersama-sama melangkah menuju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan pada 2045.
Daftar Pustaka
Al Ya’qubi, A. ‘A., dkk. (2025). UMKM Melek Keuangan: Solusi Pencatatan Keuangan Sederhana dengan Kledo. Journal of Community Empowerment, 4(2).
Badan Pusat Statistik. (2025). Profil Industri Mikro dan Kecil 2024. Badan Pusat Statistik.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2025). Voluntary national review Indonesia 2025: Achieving SDG 8—Decent work and economic growth in Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran Pers: OJK Dorong Literasi Keuangan Digital bagi Pelaku UMKM.
Noviyanti, N., Anawati, S., Islami, A. Y., Dewi, N. F., & Syafiq, W. (2025). Pendampingan UMKM Ketoprak Bang Darji dalam Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi. Eastasouth Journal of Impactive Community Services, 3(03), 177–184.
Penulis adalah S1 Akutansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan










