close
Hukum & Kriminal

Anaknya dititipkan ke bibinya, trus dari bibinya dititipkan ke sepupunya, trus sepupunya-bibinya nitipin lagi kebosnya … pas mau diambil harus bayar 40 juta

sri handayani

Jakarta, Wartadesa. – Sri Handayani (25), melaporkan nasibnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jakarta Pusat. Pasalnya dia harus mengeluarkan duit 40 juta untuk mendapatkan kembali putranya, Dean Anugrah Ramadhan (2) yang kini berada ditangan orang lain.

Sri Handayani menuturkan bahwa dia sudah tidak bisa bertemu dengan putra pertamanya. Bermula saat anaknya dititipkan ke bubinya, Endang Sudaryati pada Juni 2016 lalu.

Kemudian, dari bibinya, Endang, anaknya dititipkan lagi kepada sepupunya bernama Wiwit Supriyanti.

Dari tangan sepupunya, Wiwit, kemudian Dean Anugrah Ramadhan berpindah tangan kebosnya Wiwit yang bernama Susanti.

Saat Sri Handayani mau mengambil Dean, dari tangan Susanti, Sri Handayani diharuskan menebus uang sebesar Rp. 40 juta.

Sri Handayani berharap agar bihak berwajib membantu mengembalikan putra pertamanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menyatakan peristiwa ini belum dikategorikan penculikan.

“Kalau yang kami dengar dari cerita ibu Sri, ini tidak bisa dikategorikan penculikan, tapi laporan pencarian orang hilang dulu,” jelas Tahan.

Kendati demikian, Tahan menambahkan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Dia pun berencana akan memanggil saksi-saksi, yang namanya disebut dalam kasus ini. ***(liputan6)

Sumber

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : anakperdagangan anaktebusan