close
Pendidikan

Benarkah anak-anak belum layak melakukan demonstrasi?

demo anak
ilustrasi. Foto: Suara.com

“Anak-anak dan pemuda di Indonesia berhak menyampaikan pendapat dan terlibat dalam dialog terkait permasalahan yang akan berdampak terhadap mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapatkan waktu dan dukungan jika berhadapan dengan hukum,” Debora Comini, perwakilan UNICEF.

Semarang, Wartadesa. – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta KPAI tegas melarang anak-anak terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan usianya, termasuk demonstrasi.

“Tadi saya ketemu Ketua KPAI dan kita diskusi banyak soal isu anak-anak, khususnya soal kekerasan anak yang perlu pendampingan. Tadi saya sampaikan, anak-anak juga harus dilindungi dari aktifitas-aktifitas yang tidak sesuai umurnya. Misalnya mereka ikut demo dan sebagainya,” kata Ganjar usai menerima kunjungan Ketua KPAI, Susanto di kantor orang nomor satu di Jawa Tengah.

Menurut Ganjar, anak-anak harus dilindungi dari aktivitas yang tidak sesuai dengan umurnya itu. Ia meminta KPAI untuk berani melakukan pelarangan terlibatnya anak-anak dalam aksi demontrasi. KPAI juga diminta terus melakukan edukasi pada orang tua, agar anak tidak dilibatkan dalam kepentingan politik tertentu.

“Kalau ada kepentingan politik, anaknya ndak usah diajak lah. Apalagi belum cukup umur,” tegas Ganjar.

Sementara itu, Ketua KPAI, Susanto sepakat dengan Ganjar bahwa anak-anak harus dilindungi dari aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai dengan umurnya. Untuk itu, kasus anak-anak yang terlibat aksi demo di Jakarta belum lama ini, mendapat sorotan.

“Kami terjunkan tim untuk pengawasan. Kami juga panggil orang tua mereka dan kelompok-kelompok mereka untuk diberikan edukasi,” katanya.

Melansir pemberitaan Tirto (tirto.id) pada 28/06/2019, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengungkapkan bahwa anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa (terkait kepentingan politik) sesuai dengan Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik. Termasuk juga tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang berpotensi rusuh dan tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur kekerasan. Karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka anak-anak sangat rentan menjadi korban,” ujarnya kepada Tirto, Jumat (28/6/2019).

Bolehkah Anak Melakukan Demonstrasi?

Dilansir dari laman CNN Indonesia, perwakilan UNICEF, Debora Comini, dalam keterangan persnya menyebut bahwa anak-anak berhak menyampaikan pendapat dan terlibat dalam dialog yang terkait dengan permasalahan yang berdampak bagi mereka.

“Anak-anak dan pemuda di Indonesia berhak menyampaikan pendapat dan terlibat dalam dialog terkait permasalahan yang akan berdampak terhadap mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapatkan waktu dan dukungan jika berhadapan dengan hukum,” lanjut Comini dalam rilis yang rilis pada Oktober tahun lalu.

Menurut UNICEF, Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak disebutkan bahwa mereka berhak dan merdeka untuk berkumpul secara damai. Indonesia dinyatakan oleh UNICEF telah meratifikasi konvensi tersebut 29 tahun lalu.

Sejalan dengan konvensi itu, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Indonesia juga menjamin hak anak-anak untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam persoalan politik, dan melindungi mereka dari diperalat untuk kepentingan politik dan gejolak sosial.

UNICEF meminta jika anak-anak yang dilibatkan dalam aksi unjuk rasa tertangkap aparat keamanan, maka harus dipisahkan dari kelompok dewasa, diberikan pendampingan hukum yang memadai, dilindungi dari penyiksaan atau perlakuan buruk, serta melakukan proses hukum secara obyektif.

Beberapa tahun terakhir ini, publik melihat keterlibatan anak dalam aksi demontrasi. Seperti terjadi tahun lalu. Anak usia sekolah menengah turut terlibat dalam demontrasi menolak UU Omnibuslaw.

Melansir tulisan Alinea.id, dalam demo menolak UU Ciptaker (UU Omnibuslaw) data dari Polda Metro Jaya, sebanyak 1.169 orang diamankan polisi setelah aksi massa yang ricuh pada 13 Oktober 2020. Dari total jumlah tersebut, 806 di antaranya berstatus pelajar atau anak di bawah umur. Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, ada 3.565 anak yang terlibat dalam demonstrasi pada 7-8 Oktober 2020.

Menurut Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, aparat kepolisian sudah memberikan hak-hak anak sejak mereka dibawa ke kantor polisi. Ketika penanganan, penempatannya pun dibedakan dengan orang dewasa.

Yusri mengatakan, pencatatan terhadap anak-anak yang ikut demonstrasi bertujuan untuk pendataan, jika mereka kembali terbukti ditangkap karena terlibat aksi massa. Sesuai dengan aturan hukum, kata dia, anak-anak yang tertangkap diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Data Anak yang Terlibat dalam Demo Harus Dilindungi

Deputi bidang Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) Nahar, masih dalam tulisan di Alinea.id, mengungkapkan pentingnya peran aktif keluarga, lingkungan sosial dan pemda dalam membangun lingkungan yang lebih ramah anak.

Menurut Nahar, jangan sampai anak-anak yang tidak tahu apa-apa digerakkan oleh orang dewasa untuk melakukan demontrasi.

Kemen PPA, lanjut Nahar berkomitmen mengupayakan penegakan prinsip-prinsip peradilan anak demi meminimalkan efek kekerasan. Hal ini diperlukan agar hak-hak anak dapat terpenuhi, termasuk dalam mengutarakan pendapat.

Saat anak harus menjalani proses hukum, menurut Nahar, harus dipastikan melalui koordinasi unit PPA Polri dengan Balai Pemasyarakatan, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), dan pekerja sosial. Koordinasi ini penting demi menjamin ketersediaan sarana memadai bagi anak, bila harus menjalani proses hukum.

Selain itu Nahar mengingatkan bahwa data identitas ana yang berpartisipasi dalam demontrasi harus dirahasiakan dari publik.  Pencatatan identitas ini, kata dia, bersifat rahasia hanya untuk kebutuhan proses penilaian.

“Jangan sampai pencatatan itu jadi stigma dan labelisasi yang menjadikan anak-anak menjadi susah atau tak punya kesempatan lagi untuk melanjutkan kehidupannya,” katanya.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti  mengungkapkan perlunya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam kasus anak berhadapan dengan hukum. Ia mengimbau agar para kepala sekolah dan dinas-dinas pendidikan seluruh Indonesia secara aktif memulihkan stigma anak yang terlibat unjuk rasa.

Retno mengharapkan, anak yang terlibat dalam aksi massa tidak dijatuhi sanksi yang berat, seperti dikeluarkan ataupun dipindahkan ke sekolah lain.

Diperlukan penguatan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan terkait proses menyuarakan pendapat secara baik dan aman untuk anak oleh orang tua, pendidik, maupun pemangku kepentingan lainnya. (Bono)

Bahan dan sumber bacaan : 

  1. https://www.alinea.id/nasional/pasal-sangkaan-berlapis-bagi-penusuk-polisi-di-aksi-1812-b1ZY89z3S
  2. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20201014205513-106-558518/unicef-minta-anak-anak-ikut-demo-dilindungi
  3. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:C_d0cewJCV0J:https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/7/1/1475/perlindungan-anak-dalam-aksi-demo.html+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=jp
  4. https://tirto.id/anak-ikut-unjuk-rasa-di-mk-kemenpppa-melanggar-undang-undang-edhk
  5. https://www.kompasiana.com/irwanrinaldi/5d8cb840097f36707d560862/bolehkah-pelajar-melakukan-demonstrasi?page=2
Terkait

[caption id="attachment_1326" align="alignnone" width="800"] Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

IPNU IPPNU Wonokerto bentengi diri dengan Densus Aswaja

PAC IPPNU Wonokerto menggelar kegiatan Densus Aswaja di Masjid Hidayatullah, desa Semut (15/10). Foto Wahidatul Maghfiroh/wartadesa Read more

Tags : anakDemosemarang