close
Sosial Budaya

Audiensi dengan DPRD Pemalang, ini tuntutan awak bus Pemalang-Randudongkal

Audiensi-Bus-34

Pemalang, Wartadesa. – Mogoknya awak bus tiga perempat jurusan Pemalang-Randudongkal ditanggapi serius oleh wakil rakyat. Pagi ini DPRD Pemalang mengadakan audiensi antara Komunitas Rakyat Gereh Pethek Kabupaten Pemalang, Perkumpulan Bus 3/4 Kab Pemalang dengan Instansi Terkait di ruang rapat DPRD, Senin (17/7).

Terkait: Sopir bus Pemalang-Randudongkal lakukan aksi mogok

Sopir bus Pemalang-Randudongkal ancam perpanjang mogok

Awak bus Pemalang-Randudongkal lanjutkan aksi mogok

Andi Rustono, Ketua Komunitas Rakyat Gereh Pethek menyampaikan tentang akar permasalahan terjadinya mogok. Menurutnya, ada pihak yang tidak konsekuen dalam menaati kesepakatan.

“Sebelum kami kemukakan tuntutan, ada baiknya kembali ke belakang saat kami duduk bersama yang difasilitasi Polres Pemalang dan Dishub Kominfo pada tanggal 10 Oktoer 2016 di Aula Dishubkominfo menghasilkan keputusan antara lain jumlah Armada bus AKAP yang beroperasi di wilayah Belik sebanyak empat armada Bus, Bus AKAP yang di operasikan hanya diwilayah terminal Belik (berangkat dari belik), Tidak akan mengambil atau menaikkan penumpang selain di wilayah terminal belik dan terminal Randudongkal,” ujar Andi Rustono.

Andi melanjutkan, ” Selain itu, bus tidak membuka agen penjualan tiket di wilayah manapun, kecuali diterminal Randudongkal dan terminal Belik, apabila terjadi pelanggaran atas kesepakatan yang telah di ambil maka akan dilakukan penindakan sesuai denagn peraturan perundang- undangan yang berlaku,” jelasnya.

Karena itu Andi Rustono, selaku perwakilan kru bus 3/4 mengaku sudah cukup bersabar dan mencoba memahami kondisi yang ada dan menuntu agar kesepakatan point 1-5 agar dikaji kembali.

Andi juga meminta Polres pemalang dan Dishub Pemalang segera mengambil tindakan dan langkah tegas atas pelanggaran kesepakatan poin 1 sampai 5, temuan- temuan pelanggaran kesepakatan agar segera ambil tindakan.

“Fakta di lapangan adanya armada di Randudongkal Pegiringan dan penjual tiket di Slarang. Dan kami menuntut kendaraan/mobil berplat hitam yang difungsikan sebagai angkutan travel diseluruh wilayah Pemalang ditertibkan,” tegas Andi.

Menanggapi tuntutan Andi Rustono, Bambang sebagai perwakilan Dishub Pemalang meminta maaf dikarenakan belum melakukan penindakan kepada Bus AKAP yang melakukan pelanggaran namun ia mengaku sudah berusaha menegur secara lisan kepada pengurus Bus AKAP untuk tetap berjalan sesuai kesepakan yang telah disepakati.

“Kewenangan dari Dishub Kab Pemalang sementata ini, kami hanya dapat melakukan penilangan dikarenakan yang berhak melakukan penindakan atas pelangaran kesepakatan Bus AKAP adalah Kementrian Perhubungan. Dishub Kab Pemalang hanya dapat melaporkan permasalahan yang terjadi di daerah yang menyangkut Bus AKAP,” kilah Bambang.

Bambang menambahkan,  ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Lantas Polres Pemalang dalam melakukan penindakan Bus AKAP.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Riswanto menyatakan pihaknya telah melakukan peneguran secara lisan kepada para agen yang berusaha menjual tiket karena sudah melanggar kesepakatan.

“Sat Lantas Polres Pemalang akan secara insentif berkoordinasi dengan Dishub akan melakukan penindakan kepada para Agen ataupun Pengurus AKAP yang melanggar kesepakatan,” ujar Riswanto.

Senada dengan Kasat Lantas, Kabagops Polres Pemalang, Kompol Alkaf Chaniago berjanji bahwa kepolisian dan dinas terkait akan selalu memantau perkembangan situasi wilayah Kab Pemalang khususnya berkaitan dengan Bus AKAP dan mengawal Dinas terkait untuk mengawal kesepakatan yang telah di sepakati.

Mujianto menyoroti tentang permasalahan ijin rumah makan Panorama yang dijadikan tempat peristirahatan bus AKAP.  “Sesuai aturan sudah sesuai perijinan yang ada dan semua sudah lengkap,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Pemalang, Ujianto mengajak semua pihak menjaga kondusivitas. “Jangan sampai para Kru Bus 3/4 melakukan tindakan-tindakan secara individu karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat menimbulkan permasalahan baru,” tambahnya.

Sementara itu, Samlawi selaku ketua Perkumpulan Bus 3/4 menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pemogokan massal dalam waktu yang tidak ditentukan jika tidak ada tindakan tegas. Namun ia berjanji bahwa pemogokan dilakukan bukan dengan turun ke jalanan. “Pemogokan ini kami lakukan dengan tidak mengeluarkan mobil dari garasi,” janjinya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang,  Rosi Faisol meminta agar bus tiga perempat jurusan Pemalang-Randudongkal tetap beroperasi, “Namun jika tidak ada tindakan setelah ini, silakan mogok lagi,” katanya. (WD, Humas Polres Pemalang)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : awak bus pemalang demo