Kajen, Wartadesa. – Gara-gara tertangkap tangan membawa sabu, seorang janda beranak satu berinisial SU alias Rani (25), warga Desa Toso, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, terancam kurungan penjara hingga 12 tahun lamanya.
Rani ditangkap petugas Sat Res Narkoba pada Ahad (20/01) sore, sekitar pukul 17.00 WIB di IBC Wiradesa. Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengatakan, penangkapan bermula saat dua anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan sedang melakukan kegiatan penyelidikan diwilayah pantura Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Saat melintas didepan didepan gedung IBC Wiradesa dijalan raya Wiradesa Kabupaten Pekalongan, petugas mencurigai seorang wanita. Kemudian kedua anggota Sat Res Narkoba tersebut langsung menghampiri dan menanyakan identitas wanita tersebut.
Karena wanita tersebut tidak bisa menunjukkan identitas, selanjutnya petugas meminta mengeluarkan isi saku celana yang dipakai wanita tersebut.
Dengan ragu-ragu wanita tersebut mengeluarkan satu bekas bungkus kopi merk Torabika yang didalamnya berisi satu paket sabu seberat 0.25 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang dilapisi sobekan plastik kresek warna hitam.
Saat ditanya petugas, wanita tersebut mengakui bahwa benda tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu. Dan untuk itu petugas langsung membawa pelaku dan barangbukti ke Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Sat Res Narkoba. Dan apabila terbukti pelaku bersalah akan dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 4 th dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000.00 delapan ratus juta rupiah dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.00 delapan miliar rupiah,” ucap Iptu Akrom. (Humas Polres Pekalongan)










