close
pertamini @hdg
ilustrasi mesin pertamini. Foto: hdg

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Maraknya depot pertamini di Pekalongan dan sekitarnya menjadi polemik di masyarakat. Bagi warga, kehadiran mereka dianggap menguntungkang karena dekat dan dapat membeli BBM dengan harga tertentu tanpa dibatasi jumlah literan. Sedang bagi pemerintah, kehadiran pom bensin eceran digital ini dianggap ilegal (menyalahi aturan–tidak resmi) karena tidak mengantongi ijin usaha.

“Barang siapa melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara atau denda. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 53 huruf d atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas bumi dengan ancaman tiga sampai enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” demikian diungkapkan oleh apolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu, dalam sosialisasi pemilik Pertamini di Kota Pekalongan, Rabu (18/07), di Aula Polres Pekalongan Kota.

Sosialisasi pemilik Pertamini di Kota Pekalongan, Rabu (18/07), di Aula Polres Pekalongan Kota.

Menurut Ferry Sandy Sitepu, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait maraknya Pertamini di Kota Batik. “Karena melakukan kegiatan niaga BBM jenis Premium dan Pertalite dengan menggunakan alat digital yang menyerupai nosel/dispenser pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa memiliki izin usaha niaga serta memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.” Lanjutnya.

Sementara itu, Aliansi Pengusaha Pom Mini Indonesia (APPMI) menegaskan bahwa kehadiran pom mini atau Pertamini tidak ilegal. Karena keberadaanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak, khususnya di perdesaan. Demikian dilansir dari pikiran rakyat.

Menurut Ketua DPP APPMI, Deden Dinar Mukti, dalam Kongres APPMI di Bandung pada 7 April 2017 lalu, pelaku usaha pom mini menjalankan usahanya dengan membeli harga resmi dari Pertamina.

“Pernyataan itu tidak mendasar. Selama ini pelaku usaha pom mini dan penjual bahan bakar eceran membeli dengan harga resmi yang dikeluarkan Pertamina. Kami menentang keras pernyataan itu,” kata Deden Dinar Mukti.

Deden menilai kehadiran pom mini malah membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran. “Pom mini adalah bagian dari lembaga usaha yang bahkan membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan memeratakan pembangunan ke pelosok, melalui penyediaan BBM,” ujar Deden.

Deden mengaku akan terus berjuang agar kehadiran Pertamini diakui oleh pemerintah.   “Kalau ada regulasi atau aturan kami siap patuh, asalkan berpihak pada kami,” lanjutnya.

Diketahui, Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Hari Prawoko, dilansir dari pikiran rakyat mengatakan, saat ini BPH Migas sedang berupaya untuk membuat aturan pom mini. Jadi, pom mini belum legal.

BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Peraturan tersebut memberikan kesempatan para penjual BBM eceran menjadi sub penyalur sehingga kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan oleh pemerintah daerah dengan memperhitungkan biaya angkut. (Eva Abdullah, dengan berbagai sumber)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pertaminipom mini