Pemalang, Wartadesa. – M (39), warga Cianjur, Jawa Barat harus menjalani reka ulang kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan di Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (19/07).
M menjalani empat adegan reka ulang kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan raibnya motor Mio J warna putih milik Umi Muliarsih, warga Randudongkal.
Rekontruksi yang dilakukan di Mako Polsesk Bantarbolang tersebut, pelaku menjalankan adegan pertama dengan memasukkan kunci kontak sepeda motor asli Mio J yang telah diambil tanpa sepengetahuan korban, Umi Muliarsih, Ahad (15/07). Saat menjalani reka ulang, pelaku masih menggunakan pakaian tahanan warna merah.
Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di luar samping rumah korban kemudian mendorong sepeda motor sampai ke depan gang sekira 100 M melihat situasi aman, pelaku menghidupkan mesin sepeda motor langsung membawanya pergi.
Kepala kepolisian sektor Bantarbolang AKP Sriyanto mengatakan, ”Empat adegan telah diperagakan pelaku dari memasukkan kunci kontak asli yang diambil tanpa ijin korban sampai yang terakhir menghidupkan mesin dan membawa kabur sepeda motor,” ujarnya.
Sriyanto menambahkan bahwa reka ulang dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. “Reka ulang dilakukan di Mako Polsek Bantarbolang selain menjaga tersangka dari amukan massa juga untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan dikirim ke kejaksaan,” pungkasnya. (Eva Abdullah)