Pemalang, Wartadesa. – Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Demi untuk mengelabuhi korban yang kepincut dengan praktik penggandaan uang tersebut, komplotan penipu ini berperan bak artis sinetron. Mereka memainkan peran masing-masing. Ada yang berberan menjadi penghubung korban dengan pelaku, ada yang berperan sebagai orang yang meyakinkan korban, dan satu lagi berperan mampu menggandakan uang.
Wakapolres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo mengungkapkan bahwa kasus penipuan penggandaan uang di Banyumundal melibatkan beberapa pelaku. Para pelaku menjanjikan korban dengan menukar uang pembuatan tahun 2014 dengan perbandingan 1:4 kepada korban, Kamis (14/02).
“Pelaku berkerja sama menipu korban, ada yang berperan menghubungkan, ada yang meyakinkan dan ada yang menerima uang korban” jelas Malpa.
Awalnya korban dihubungi oleh teman kerjanya yang berada di kalimantan untuk menemui salah seorang pelaku dengan inisial S di Tegal. Lanjut Malpa.
“Setelah bertemu S di Tegal, kemudian korban dikenalkan dengan pelaku lainnya yang berperan meyakinkan bahwa ada seseorang yang bisa menggandakan uang” jelasnya.
Pada hari jumat (25/01) korban diarahkan untuk bertemu dengan tersangka yang berperan sebagai orang yang meyakinkan korban di Alun-alun Moga, setelah bertemu kemudian korban dibawa ke rumah tersangka yang mampu menggandakan uang yang beralamat di Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang.
Tersangka yang berperan mampu menggandakan uang lalu menunjukan contoh uang yang akan ditukarkan dan meminta korban membeli rokok di Minimarket untuk membuktikan keaslian uang tersebut.
Kemudian korban merasa yakin setelah uang contoh tersebut bisa digunakan untuk membeli rokok, dan menyerahkan uang sebesar 200 juta rupiah kepada tersangka pengganda uang untuk ditukarkan menjadi empat kali lipat sesuai kesepakatan.
“Setelah korban menyerahkan uang, lalu tersangka yang berperan mampu menggandakan uang masuk ke dalam rumah dengan alasan akan mengambil uang sebesar 800 juta rupiah, kemudian selang beberapa menit tersangka yang berperan meyakinkan korban menyusul pamit ke toilet sebentar” ungkap Wakapolres.
Karena kedua tersangka tak kunjung kembali ke ruang tamu, maka korban berinisiatif untuk mengecek ke dalam rumah dan toilet.
“Korban lalu melihat toilet dalam keadaan kosong dan pintu belakang dalam keadaan terbuka, setelah ditanyakan pada warga sekitar ternyata rumah tersebut bukan milik tersangka pengganda uang, melainkan rumah milik Darsono yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit” jelasnya.
Wakapolres Pemalang menungkapkan, Sat Reskrim Polres Pemalang telah mengamankan S. Dari hasil pemeriksaan, S telah menerima uang hasil kejahatan sebesar 50 juta rupiah dan telah dibelikan barang-barang berupa mesin jahit, mesin obras dan perhiasan. (WD)










