Pemalang, Wartadesa. – Polres Pemalang Polda Jateng berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan pada anak dan perempuan sepanjang tahun 2018.
Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo saat konferensi pers di Aula Bhayangkaran Polres Pemalang, kamis (14/02) mengatakan, dari 22 kasus kejahatan pada anak dan perempuan terdapat satu kasus yang paling menonjol.
“Seorang laki-laki dengan inisial S mencabuli dua orang anak tiri di Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang” ungkap Wakapolres.
Korban dengan inisial PW (12) dan I (17) berjenis kelamin perempuan disetubuhi pelaku dengan cara memaksa di kamar tidur dan kamar mandi.
“Di kamar tidur dan kamar mandi, PW (12) dicabuli berulangkali saat diajak ke rumah orang tua pelaku di Sragen pada tahun 2016, sedangkan pada I (17), pelaku mencabuli korban saat tengah malam di kamar tidur saat berada di Sragen dan Warungpring” terangnya.
“Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, lalu melaporkan kepada kepolisian dan dilakukan penangkapan kepada pelaku” imbuhnya.
Saat ini pelaku telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Pemalang pada selasa (06/02/2018). (WD)










