Bojong, Wartadesa. – Kusnadi alias Gendut (59) warga desa Bukur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan terancam kurungan sepuluh tahun penjara. Pasalnya, dia tertangkap basah saat digrebek anggota Sat Intelkam Polres Pekalongan, sedang berjualan toto gelap (togel) Hongkong, Selasa (24/1) malam.
Penggrebekan bermula dari informasi warga bahwa di sebuah warung milik pelaku, kerap dijadikan tempat untuk berjualan togel.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto membenarkan kejadian tersebut. “Penggerebekan dilakukan setelah anggota Sat Intelkam mendapatkan informasi adanya sebuah warung yang kerap dijadikan sebagai tempat menjual togel.” Demikian dikutip dari tribratanewskajen.
Barang bukti berupa satu lembar rekapan togel Hongkong, tiga lembar leretan angka pembelian, uang senilai Rp 104 ribu, 19 kertas ramalan angka judi togel dan tiga balpoint warna hitam, saat ini diamankan di Polres Pekalongan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Aries.
Tersangka, lanjut Aries dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***(WD)
Sumber: tribratanewskajen.com










