Warta Desa, KARANGDADAP – Masyarakat Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap, menyatakan keresahannya terkait dugaan aktivitas perjudian yang beroperasi di sebuah warung di pinggir jalan raya desa setempat. Praktik ilegal tersebut dikabarkan telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas perjudian di lokasi tersebut biasanya dimulai sejak sore hari hingga dini hari. Selain melanggar norma hukum dan agama, kegiatan ini dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan pemukiman.
Hal yang menjadi perhatian utama publik adalah lokasi warung yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut hanya berjarak kurang lebih 2 kilometer dari Kantor Polsek Karangdadap. Kedekatan jarak ini memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan wilayah oleh aparat penegak hukum setempat.
Warga menyayangkan aktivitas yang mencolok dan berlangsung dalam durasi waktu yang lama tersebut seolah-olah luput dari pantauan. Kondisi ini memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap adanya respons cepat terhadap penyakit masyarakat (pekat).
Masyarakat Desa Pangkah mendesak agar Polsek Karangdadap serta jajaran terkait segera melakukan penertiban dan langkah hukum yang tegas. Penegakan hukum yang transparan sangat dinantikan guna memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban desa.
“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai lingkungan kami rusak karena hal-hal seperti ini dibiarkan terlalu lama,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian untuk memastikan lingkungan Desa Pangkah kembali kondusif dan bersih dari praktik perjudian. (Red)









