WARTA DESA, BATANG – Suasana di Kawasan Batang Industrial Park (BIP) mendadak tegang pada Jumat (9/1/2026) lalu. Ratusan buruh PT Yamani Asia Pasific tumpah ke jalan, menyuarakan jeritan hati atas ketidakpastian hak-hak mereka. Di balik keringat yang diperas untuk roda produksi, terselip kekhawatiran besar: isu pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR), kompensasi yang tak kunjung cair, hingga carut-marut upah lembur.
Aksi massa ini bukan tanpa alasan. Para buruh menuding manajemen melakukan kebijakan yang “mencekik leher”. Meski pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang telah melakukan klarifikasi pada Senin (12/1/2026), bagi para buruh, kepastian hukum dan transparansi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan sekadar janji lisan.
Membedah Hak Buruh: Bukan Sekadar Angka, Tapi Amanat Undang-Undang
Persoalan yang memicu demonstrasi ini berkaitan erat dengan hak-hak normatif yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dipenuhi perusahaan:
1. Hak Kompensasi PKWT yang Wajib Bayar Munculnya isu peralihan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) seringkali menjadi celah perusahaan untuk mengabaikan uang kompensasi.
-
Aturan: Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT saat masa kontrak berakhir, meskipun kontrak tersebut diperpanjang atau berubah menjadi tetap.
-
Fakta di Lapangan: Buruh menuntut kompensasi atas masa kontrak sebelumnya. Perusahaan tidak boleh menggunakan status “karyawan tetap baru” sebagai alasan untuk menghapus hak kompensasi dari masa kerja kontrak sebelumnya.
2. Kepastian THR: Hak Mutlak, Bukan Hadiah Terkait rumor THR yang tidak akan diberikan secara penuh, regulasi Indonesia sangat ketat melindungi hak ini.
-
Aturan: Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus, berhak mendapat 1 (satu) bulan upah.
-
Proporsionalitas: Jika buruh baru bekerja minimal 1 bulan, mereka tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional ().
3. Upah Lembur yang Harus Sesuai SOP dan Regulasi Dugaan perhitungan lembur yang melenceng dari SOP menjadi pemantik kemarahan buruh.
-
Aturan: Perhitungan lembur telah diatur detail dalam PP No. 35 Tahun 2021. Perusahaan yang tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda.
Disnaker Diminta Tak Sekadar Jadi Mediator
Kepala Disnaker Batang, Suprapto, menyatakan bahwa aksi tersebut dinilai belum sesuai prosedur karena belum melalui mekanisme serikat pekerja. Namun, di sisi lain, massa aksi menegaskan bahwa aksi turun ke jalan adalah bentuk keputusasaan atas komunikasi internal yang buntu.
“Kami hanya minta hak kami! Jangan peras keringat kami tanpa imbalan yang sesuai!” teriak salah satu orator di lokasi aksi.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan manajemen. Buruh tidak hanya butuh klarifikasi, tapi bukti konkret berupa slip gaji yang transparan dan pembayaran kompensasi yang sesuai masa kerja. Jika dialog yang diusung Disnaker hanya berakhir pada pembelaan sepihak perusahaan, maka keadilan bagi rakyat kecil di Batang Industrial Park masih jauh dari panggang api.
Catatan Penting untuk Buruh: Pastikan setiap kesepakatan dalam proses klarifikasi ini tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial, agar memiliki kekuatan hukum eksekutorial jika perusahaan ingkar janji. (Red)
Sumber: laman resmi Kabupaten Batang.
Diperkenankan untuk mengambil sebagian atau seluruh isi dari berita ini dengan mencantumkan link aktif berita ini.









