Pemalang, Wartadesa. – Lima warga negara asing (WNA) yang bekerja di PT SAS Kreasindo Utama, Kramat Kabupaten Tegal dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang karena diduga melanggar imigrasi. Kelima WNA asal Belgia, Perancis, dan Inggris tersebut dibawa Jum’at (23/03) pukul 11.20 WIB.
Petugas imigrasi beserta Polres, Disnaker dan Kesbangpolinmas Kabuapten Tegal mendatangi WNA yang bekerja pada perusaan pembuat furnitur di Jalan Raya Maribaya KM 10,5 Kecamatan Kramat, Tegal. Mereka diperiksa paspor dan sejumlah dokumen ijin tinggal.
Diketahui identitas kelima WNA tersebut adalah Gullaume Bendit Joseph Chalamel (Perancis), Serge Jozef C (Belgia), Kenneth David Peacock (Inggris), Stefan Patrick L (Belgia), dan Philippe Augustin G (Belgia).
Setelah diperiksa, kelimanya kemudian diminta untuk ikut ke Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, terkait pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan.
Menurut Harsya Wardhana, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Kelas II Pemalang, mereka diperiksa karena dugaan pelangaran imigrasi. “Hari ini kita melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing karena berdasarkan laporan yang kami terima, ada dugaan pelanggaran imigrasi. Ada lima orang WNA yang kita bawa untuk diperiksa di kantor,” kata Harsya.
Harsya menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa pasport kelima WNA tersebut untuk mengetahui lebih jelas pelanggaran yang dilakukan, “Nanti di kantor akan kita periksa lagi untuk lebih jelasnya. Paspor mereka juga kita bawa,” ujarnya.
Staf HRD PT SAS Kreasindo, Utama Sugeng saat menemui petugas imigrasi mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui pelanggaran yang dilakukan, “Kami ikuti saja. Pelanggarannya apa juga kami belum tahu,” ujarnya.
Sugeng menambahkan bahwa kelima WNA tersebut sudah bekerja satu bulan hingga satu tahun di perusahaanya. (Sumber: Radar Tegal)