Pekalongan Kota, Wartadesa. – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan meminta agar Kepala TK dan SD mengumpulkan data anak guna pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif. Demikian disampaikan oleh Kustiati Sri Mulyani dalam sosialisasi KIA yang digelar di Gedung Diklat, Selasa (5/8).
Menurut Kustiati, Kota dan Kabupaten Pekalongan masuk dalam 50 kota di Indonesia yang ditunjuk untuk menerbitkan KIA Tahun 2017.
Kustiati berharap agar ratusan kepala sekolah yang mengikuti sosialisasi tersebut segera mengajukan data siswanya secara kolektif dan melakukan permohonan untuk penerbitan KIA bagi peserta didiknya.
Kustiati menambahkan pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat agar mendorong seluruh sekolah terutama jenjang PAUD TK dan SD agar anak didiknya segera dibuatkan KIA.
Sementara itu, Wahudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyaraka) di Jakarta mengungkapkan kepada Wartadesa, bahwa kebutuhan Undang-Undang perlindungan data pribadi sangat mendesak.
Wahyudi menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN yang belum memiliki pengaturan khusus untuk melindungi data pribadi warga negaranya. “Data pribadi kita begitu mudahnya diberikan, saat kita mendaftar ke sebuah layanan, aplikasi dan lain sebagainya,” ujar Wahyudi, Selasa (5/9), dalam Diskusi Publik “Privasi dan Keamanan Digital: Pilar Kedaulatan dan Ekonomi Indonesia,” di Jakarta.
Menurut Wahyudi, perlindungan data pribadi sangat penting. Seperti kasus E-KTP, pemerintah mengumpulkan hampir seluruh jenis data pribadi dari warga negara, bahkan sampai dengan ciri-ciri khusus biometriknya, melalui perekaman data retina mata.
Sedangkan, pemerintah sendiri hingga saat ini tidak pernah bisa secara baik menjelaskan mengenai prosedur pengelolaan, pengolahan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi warga negara yang telah dikumpulkan. Peraturan Presiden No. 67/2011 yang menjadi rujukan proyek ini sendiri, tidak sekalipun mengatur mengenai mekanisme perlindungan data pribadi yang terkait e-KTP. Tambah Wahyudi.
Wahyudi mengungkapkan bahwa peluang penyalahgunaan data pribadi warga negara kian terbuka, dengan begitu banyaknya aturan yang memberikan ruang bagi institusi pemerintah maupun swasta untuk mengumpulkan dan membuka data-data pribadi warga negara. “Sedikitnya ada 30 Undang Undang yang terkait dengan pengumpulan data pribadi warga negara yang overlaping,” tambahnya.
Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi, hingga saat ini prosesnya masih berlangsung. (Eva Abdullah)