Wonokerto, Wartadesa. – Gara-gara menjaring ikan bandeng di tambak tetangganya, Wasuri (50) seorang kakek asal Desa Api-Api Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah harus menjalani pidana satu bulan kurungan dan enam bulan masa percobaan.
Kakek Wasuri, pada bulan lalu dituduh mencuri ikan di tambak milik Warsi (55), warga desa yang sama. Kasus pencurian ikan di tambak bandeng milik Warsi tersebut akhirnya berakhir hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Meski pihak kepolisian sudah melakukan mediasi melalui Babhinkamtibmas dan peangkat desa dengan kedua belah pihak. Namun tidak ada titik temu, sehingga kasus tersebut dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar mengungkapkan bahwa sebetulnya kejadian tersebut terjadi pada bulan lalu, Kamis (31/8).
Diceritakan bahwa tersangka Wasuri mencuri ikan di tambak milk korban dengan cara dijaring, akan tetapi aksi tersangka di ketahui oleh pemilik tambak dan selanjutnya tersangka di amankan dan dibawa ke ketua RT. Lanjut AKP M. Dahyar.
Selanjutnya pihak perangkat desa dan Bhabinkamtibmas berusaha melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Akan tetapi dari hasil mediasi tidak ada titik temu, selanjutnya kasus tersebut dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak Kepolisian.
“Kejadian tersebut tergolong dalam pencurian ringan, walaupun kerugian yang di derita pihak korban hanya Rp. 200 ribu. Namun dari mediasi kedua belah pihak tidak ada titik temu, maka perkara tersebut di naikan ke penyidikan.” Ujar AKP M. Dahyar.
Saat di lakukan sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri Pekalongan. Telah di tetapkan putusan dari pengadilan negeri pekalongan berupa satu bulan kurungan dengan enam bulan masa percobaan, pungkas AKP M.Dahyar. (WD, Humas Polres Pekalongan)










