Kedungwuni, Wartadesa. – Duh! Ternyata bantaran saluran irigrasi di wilayah Desa Kwayangan dikapling dan dijual kepada para pedagang pasar Kedungwuni untuk dijadikan lapak Pasar Darurat. Temuan tersebut disoroti oleh salah satu fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan, beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Sejahtera (FPPS) DPRD Kabupaten Pekalongan, Muhtarom mengungkapkan temuan di lapangan adanya pengkaplingan lahan irigasi yang dijual kepada pedagang Pasar Kedungwuni oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan dalam naskah kata akhir fraksi tersebut yang disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap Raperda Perubahan APBD 2018.
”Kami ada masukan terkait temuan di lapangan adanya pengavelingan lahan irigasi yang dijual kepada pedagang Pasar Kedungwuni oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu kami FPPS mendorong kepada Pemkab untuk menindak dan menertibkan kembali,” ujar Muhtarom.
Menurut politisi asal Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni, hal itu menyimpang dari peruntukan lahan yang sebenarnya dan menyalahi aturan. Kasus tersebut tidak hanya terjadi di proyek pasar darurat Kedungwuni saja, tapi terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan. ”Ada pihak pihak yang memanfaatkan lahan lahan irigasi diperjualbelikan ke warga.” Lanjutnya.
Muhtarom mengatakan hal tersebut lantaran peran warga masih lemah. Hingga dibutuhkan adanya peran dari warga untuk menyampaikan kepada pemangku kebijakan hingga pembangunan sesuai dengan keingingan dan kebutuhan warga. (WD)










