Kajen, Wartadesa. – 50 warga Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan mendatangi kantor balai desa setempat. Kedatangan mereka mempertanyakan dugaan penyelewengan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pemungut pajak, Senin (17/09).
Suparjo, salah seorang warga mengungkapkan bahwa kedatangan warga untuk mencari solusi terkair isu penyelewengan uang hasil setoran pajak dari warga. “Kami tidak mencari masalah baru namun mencari solusi dan tidak akan menuduh perangkat desa serta memohon supaya semua anggota GOM (petugas penarik pajak) yang berurusan dengan penarikan PBB untuk dihadirkan mengingat yang mengawasi PBB adalah BPD selain warga.” Ujarnya.
Menurut Suparjo, kendala dalam pembayaran pajak tidak hanya kesalahan GOM sendiri, bisa juga dari kurang taatnya warga dalam membayar pajak.
Warga menuntut tunggakan pajak segera diselesaikan tahun 2019 sehingga sudah tidak terdapat tunggakan 0 rupiah. Warga juga meminta untuk menyertakan jaminan dan surat pernyataan bermaterai dengan ditandatangani oleh para GOM.
Sementara itu, kepala desa Kalijoyo Dedi Cipta Yuana mengatakan bahwa pertemuan hari ini dalam rangka Klarifikasi tunggakan PBB desa Kalijoyo. “Saya ingin Desa Kalijoyo selalu tertib dan taat aturan untuk menertibkan pajak ke pemerintah daerah, mari kita kupas disini bahwa ada kronologinya biar warga semua tau, uang PBB yang warga setorkan berhentinya dimana,” ucapnya.
Dari kegiatan klarifikasi warga Kalijoyo tersebut diperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bahwa urusan tunggakan PBB akan diselesaiakan oleh Pemerintah Desa Kalijoyo, adapun urusan pemungut pajak akan dibahas secara internal oleh kepala desa dengan pemungut pajak.
Setidaknya 45 personil Polres Pekalongan diterjunkan guna mengamankan jalannya kegiatan klarifikasi warga desa Kalijoyo tersebut. (WD)










