Kedungwuni, Wartadesa. – Permasalahan pengunaan bantaran saluran irigasi yang didirikan lapak toko sementara Pasar Darurat Kedungwuni masih terus mengemuka. Terungkap, mereka membayar jutaan rupiah kepada oknum pelaku pungutan liar untuk membuka lapak di atas lahan irigasi.
Penggunaan lahan irigasi ditengarai lantaran lapak di pasar sudah penuh oleh para pedagang pasar yang dipindahkan, serta jatah untuk masyarakat umum telah habis. Mereka pun kemudian menabrak aturan demi mengais rezeki. Jumlah lapak di lahan irigasi yang sebetulnya tidak boleh untuk berjualan, saat ini sudah relatif banyak.
Meski penggunan lapak tersebut ilegal dan tidak diijinkan oleh DPU Taru, namun ada anggota masyarakat yang nekat mendirikan lapak dengan membayar kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Seorang pedagang yang menempati lahan ilegal itu mengaku harus membayar biaya Rp 3,5 juta per tahun dan mendapat lahan seluas 3×3 meter.
”Saya ikut yang lain saja membayar untuk dapat lahan, tapi saya tidak mengenalnya. Yang jelas setelah bayar, saya dikasih lahan ini,” ujar salah seorang pengguna lapak.
Menurutnya, semua pedagang di atas lahan irigasi membayar kepada orang yang sama dan untuk bangunannya didirikan sendiri. ”Uang itu untuk bayar lahannya saja, bangunannya kami sendiri yang bangun.” Lanjutnya.
Pihak DPU Taru Kabupaten Pekalongan tidak menampik kenyataan maraknya pendirian lapak di atas lahan irigasi. Meski demikian, Kepala DPU Taru, Wahyu Kuncoro mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan keberadaan bangunan di atas bantaran sungai atau irigasi karena dapat mengganggu pengairan.
”Pernah ada yang minta izin, dan kami tidak izinkan. Sebab, itu saluran buang. Kalau berdiri bangunan bisa mengganggu pola aliran. Kalau hujan turun, akan mengganggu,” ujarnya.
Wahyu Kuncoro mengaku akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Wahyu juga mengungkapkan bahwa penarikan biaya sewa lahat tidak berasal dari pemerintah. ”Yang jelas, yang menarik bukan dari pemerintah. Dari PSDA juga sudah saya tanya semua, tidak ada yang menarik atau menerima uang dari pedagang. Sebab, memang lahan itu dilarang,” tandas Wahyu. (WD/SM)









