Batang, Wartadesa. – Sebut saja Mbah Mul, pria berusia 67 tahun, warga Kedungrejo, Proyonangan Selatan, Batang ini harus masuk bui, gara-gara melecehkan tetangganya dengan memegang bokong perempuan muda berinisial NI (28 tahun), yang masih tetangganya.
Tidak hanya sekali, pelecehan yang dilakukan Mbah Mul dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Oktober dan Nopember 2022.
Perbuatan Mbah Mul ini dilakukan saat MI menumpang mandi di rumahnya saat air pam di rumah MI mati.
Dalam keterangan media, Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto menyebutkan bahwa pihak kepolisian menangkap Mbah Mul karena ada laporan warga ke nomor aduan Kapolres.
“Setelah diselidiki tim Satreskrim, terungkap bahwa Mul melakukan perbuatan cabul terhadap tetangganya,” Tutur Kapolres.
Terungkap, pelaku “ndemek bokong” pada Selasa 08 Nopember 2022 sekira pukul 07.00 WIB, saat NI menumpang mandi. Lanjut Irwan.
“Dia pada awalnya mondar-mandir di depan kamar mandi saat korban sedang berada di dalam. Saat keluar, pelaku mendekati NI dan memegang bokongnya, sambil mendorong-dorong. Perbuatan tersebut dilakukan dua kali.” Jelas Irwan.
Mbah Mul akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus itu sendiri saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang. (.*.)