close
Layanan Publik

Dukung Pelaksanaan Program PTSL, Polres Pekalongan Dan BPN Lakukan MOU

ptsl

Kajen, Wartadesa. – Polres Pekalongan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menggelar penandatanganan kesepakatan bersama / Memorandun of Understanding (MoU) tentang keputusan bersama antara kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan dengan Polres Pekalongan dan kerjasama dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang, di ruang Aula Polres Pekalongan, Jum’at (26/6/2020).

MoU ditandatangi langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si dan Kepala BPN Kab. Pekalongan Gusmanto, SH. M.M, dan disaksikan oleh pejabat utama Polres dan Polsek jajaran.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas kerja sama yang terpadu dan berkesinambungan antara Polri khususnya Polres Pekalongan dan kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan program setrategis nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kami berharap program ini nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar dalam pelaksanaannya,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ptsl