Warta Desa, Jombang, Jawa Timur – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum. Meski laporan masyarakat sudah mencuat sejak beberapa waktu lalu, belum ada satu pun sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Warga menduga adanya permainan antara oknum aparat penegak hukum (APH) di Jombang dengan perangkat desa, sehingga kasus ini terkesan bisa “dikondisikan” dan tidak ditindak secara serius. Padahal, program PTSL sejatinya merupakan program strategis nasional yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tanpa beban biaya yang memberatkan.
“Kami kecewa karena sampai sekarang belum ada kejelasan hukum. Aparat penegak hukum di Jombang terlalu lemah atau sengaja dibiarkan karena ada kedekatan dengan oknum perangkat desa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun meminta Menteri ATR/BPN agar turun langsung ke lapangan dan menindak tegas oknum yang mencoreng program pemerintah tersebut.
“Kami minta Pak Menteri ATR/BPN Arie Sudwijanto jangan tutup mata. Mohon turun tangan langsung. Ini mencoreng nama baik pemerintah pusat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. (Rohadi)
Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri










