close
Berita DesaHukum & Kriminal

LSM Trinusa Laporkan Dugaan Pungli PTSL di Desa Mulyorejo ke Kejaksaan

IMG-20250224-WA0001

Warta Desa,  Pekalongan, 24 Januari 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Laporan ini diajukan melalui Tim Investigasi yang dipimpin oleh Sony Febriyanto, Wakil Ketua DPC LSM Trinusa Pekalongan Raya.

Dugaan pungli ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang mengikuti program PTSL. Warga mengungkapkan bahwa mereka dikenakan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurut informasi yang dihimpun, peserta program PTSL di Desa Mulyorejo diwajibkan membayar biaya tambahan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000. Padahal, sesuai aturan, biaya pengurusan sertifikat tanah yang telah ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp150.000.

“Berdasarkan keterangan warga, biaya pembuatan sertifikat sesuai aturan adalah Rp150.000, namun ada tambahan biaya sekitar Rp500.000 yang dikenakan kepada peserta melalui perangkat desa. Ini menimbulkan dugaan adanya pungli yang dilakukan secara sengaja,” ujar Sony Febriyanto dalam laporannya.

Ketua LSM Trinusa DPC Pekalongan Raya, Teguh Hadi Santoso, yang akrab disapa Silva Hadi, menyatakan bahwa laporan ini bertujuan untuk memastikan agar kebijakan pemerintah dijalankan dengan benar dan transparan tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.

“Kami berharap Kejaksaan Kabupaten Pekalongan dapat menerima laporan ini dan segera menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi di Desa Mulyorejo,” kata Teguh Hadi Santoso.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Kabupaten Pekalongan melalui petugas Ana menyatakan bahwa berkas laporan akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut. Kejaksaan juga berjanji akan menginformasikan hasil dari laporan ini kepada LSM Trinusa dalam waktu dekat.

Kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pelajaran agar program-program pemerintah dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat. (Rohadi)

 

QR Code
Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : mulyorejoPekalonganptslTirto