Warta Desa, Pekalongan, Kamis, 12 Juni 2025. – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Pekalongan terus saja menuai masalah. Sertifikat tanah yang tidak kunjung jadi dan dugaan potensi pungli ditaksir mencapai Rp298 juta. Namun, dalam momen wawancara, Plt Camat Kajen, Mustofa, menolak memberikan tanggapan. Ia justru beralasan hendak merokok dan meninggalkan lokasi klarifikasi tanpa memberikan keterangan resmi.
Demikian terungkap dalam forum klarifikasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara yang dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB di balai desa setempat. Forum ini digelar untuk menjawab keresahan warga atas belum rampungnya penerbitan sertifikat tanah, meski pembayaran telah dilakukan sejak hampir satu tahun lalu. Acara ini dihadiri oleh ratusan warga Desa Kalijoyo hingga memadati aula balai desa.
Forum tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kalijoyo beserta perangkat desa yang tergabung dalam panitia PTSL, jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kepala BPN Bambang, serta perwakilan dari Polsek Kajen dan TNI Koramil Kajen.
Dalam forum terbuka tersebut, warga mempertanyakan lambannya proses penyelesaian sertifikat dan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program yang semestinya gratis atau hanya memungut biaya administrasi sebesar Rp150.000, sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN. Namun, sejumlah warga mengaku telah membayar antara Rp650.000 hingga lebih dari Rp1 juta per bidang tanah.
Salah satu warga, Dimas Prabowo, menyuarakan kekecewaan keluarganya yang merasa menjadi korban pungli. Ia menuntut kejelasan hukum dan keadilan bagi seluruh warga yang dirugikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kalijoyo menjelaskan bahwa biaya Rp650.000 tersebut terdiri dari Rp150.000 sesuai aturan BPN, ditambah biaya segel, patok tanah, serta pengukuran oleh desa dan BPN. Ia mengakui pembayaran dilakukan baik secara langsung maupun melalui transfer kepada panitia desa.
Panitia PTSL yang terdiri dari sekretaris desa, bendahara, dan pamong desa juga memberikan klarifikasi. Mereka mengakui bahwa seluruh kebijakan diambil berdasarkan arahan kepala desa, dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, termasuk mengembalikan selisih biaya kepada warga.
Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Bambang, dalam pernyataannya menegaskan bahwa biaya resmi program PTSL adalah Rp150.000 dan tidak masuk ke BPN. “Kami digaji oleh negara dan tidak menerima dana dari PTSL. Jika ada tambahan biaya, harus dimusyawarahkan secara terbuka dan tanpa paksaan,” tegasnya. Ia juga mengajak semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana, ibarat “benang kusut yang harus diurai bersama.”
Ketua BPD Kalijoyo, Sulistio Aji, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan adanya selisih hingga Rp500.000 dari total 596 berkas permohonan sertifikat. “Artinya ada potensi pungli mencapai sekitar Rp298 juta. Bahkan di lapangan, beberapa warga mengaku membayar hingga Rp800 ribu hingga lebih dari Rp1 juta,” ujar Sulistio.
Ia menyebutkan dua tuntutan warga: pertama, agar kasus ini diproses secara hukum, dan kedua, agar Kepala Desa Kalijoyo dan panitia yang terlibat mundur dari jabatan jika terbukti bersalah. Menanggapi itu, Kepala Desa Kalijoyo secara spontan menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum dan bersedia mundur apabila terbukti bersalah.
Namun, dalam momen wawancara, Plt Camat Kajen, Mustofa, menolak memberikan tanggapan. Ia justru beralasan hendak merokok dan meninggalkan lokasi klarifikasi tanpa memberikan keterangan resmi.
Meski berlangsung dalam suasana penuh perhatian, forum klarifikasi berjalan tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI. Warga berharap permasalahan ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan, tanpa menimbulkan luka sosial di tengah masyarakat Desa Kalijoyo. (Rohadi)










