Warta Desa, PEKALONGAN, 7 Juli 2025 — Sejumlah warga Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, mengeluhkan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan informasi awal. Dalam beberapa kasus, warga mengaku membayar mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta untuk pengurusan sertifikat tanah.
Warga mempertanyakan kejelasan aturan, termasuk Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri dan surat edaran bupati yang disebut-sebut mengatur bahwa biaya PTSL hanya sebesar Rp150 ribu. “Kenapa bisa sampai sejuta, bahkan lebih?” ujar salah satu warga dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana cukup memanas.
Kritik juga diarahkan kepada panitia PTSL desa yang dinilai belum siap memberikan penjelasan transparan mengenai pembiayaan program tersebut, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Danramil 04 Karanganyar, Kapten Inf. Arif Munajat, menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari kita kawal bersama persoalan ini. Jika memang ada pelanggaran, biarkan aparat berwenang yang memprosesnya,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Desa Sokosari bersama Forkopimcam dan panitia PTSL telah menjadwalkan pertemuan klarifikasi pada 17 Juli 2025. Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka dan solutif agar keluhan warga bisa ditangani secara tuntas dan tidak menghambat program pembangunan desa. (Susandi)
![QR Code]()










