Warta Desa, Pekalongan, 27 Maret 2025 – Sejumlah warga Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, mengeluhkan lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga kini, tiga sertifikat yang telah diajukan dalam program tersebut belum juga diterbitkan, meskipun warga telah memenuhi semua persyaratan dan menunggu dalam waktu yang cukup lama.
Salah satu warga yang mengikuti program sertifikasi massal ini mengungkapkan bahwa mereka telah menjalani seluruh prosedur yang ditetapkan, termasuk membayar biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk tiga sertifikat. Namun, dalam kwitansi pembayaran, hanya tertera biaya Rp800 ribu per sertifikat. Hingga saat ini, warga belum mendapatkan kejelasan mengenai kapan sertifikat mereka akan selesai.
Selain itu, beredar informasi bahwa beberapa warga lainnya telah mendapatkan pengembalian dana kelebihan bayar, tetapi sebagian warga mengaku belum menerima pengembalian tersebut. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, biaya resmi yang seharusnya dibayarkan hanya Rp150 ribu per sertifikat.
“Kami sudah menunggu lama, tetapi belum ada kepastian kapan sertifikat tanah ini akan kami terima. Padahal, sertifikat ini penting untuk kepastian hukum kepemilikan tanah kami,” keluh seorang warga Kalijoyo.
Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera memberikan penjelasan dan mempercepat proses penerbitan sertifikat agar masyarakat tidak terus dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah desa maupun BPN setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga. Masyarakat berharap ada solusi cepat agar mereka mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. (Tim liputan)










